Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Bagai `Ditelan Bumi`
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintahan Propinsi Riau yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkesan dan hanya bualan belaka.
Padahal awalnya, Kejati Riau sangat gencar dalam memproses kasus dugaan korupsi tersebut, hingga berani menetapkan para tersangka.
Namun belakangan, ternyata hanya bualan belaka. Hingga berita ini diturunkan, para tersangka tak kunjung ditahan dan kasusnya pun tak jelas perjalanannya seperti 'ditelan bumi'.
Sebelumnya, pada bulai Mei 2015 lalu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Muhammad Guntur ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Jangankan ditahan, Guntur sendiri juga belum pernah diperiksa dalam kasus tersebut, walau telah berstatus sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Bahkan Guntur pun masih 'melenggang' bebas sebagai pejabat di Pemprov Riau.
"Dia, (Muhammad Guntur) belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Ia hanya pernah diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH pada awak media ini, Selasa (22/12/15).
Alasannya, penyidik Pidsus Kejati Riau masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Surat permintaannya sudah kita kirimkan. Sekarang ini Kejati Riau menunggu hasil auditnya," katanya.
Guntur menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, dalam kegiatan pengadaan lahan untuk embarkasi haji. Saat itu ia menjabat selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2012 silam. Dimana saat itu, Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan, telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17,9 miliar.
Uang negara milyaran itu digunakan untuk membebaskan lahan yang terdiri dari 13 persil surat tanah, terdiri dari sertifikat hak milik, SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal saat itu, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320 ribu per meter hingga Rp425 ribu per meternya.
Dalam pembebasan lahan tersebut, diduga telah terdapat penyimpangan. Diantaranya, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, proses pembayaran tanah juga diduga tidak berdasarkan harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana, terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara, lebih kurang Rp10 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Muhammad Guntur dan kawan-kawan sebagai tersangka, atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Guntur sendiri tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Rabu 4 Maret 2015 lalu, Guntur hanya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Wan Syamsir Yus yang juga mantan Sekdaprov Riau, juga hanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.***
Komentar Via Facebook :