Ditreskrimsus Polda Riau Selamatkan Uang Negara Rp90 Milyar dari Koruptor

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim didampingi oleh Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, dan Kasubdit III AKBP Wahyu Kuncoro melakukan ekspos akhir tahun 2015 di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (22/12/2015).

Pekanbaru, Oketimes.com - Terhitung Januari hingga Desember 2015, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah memenjarakan sebanyak 47 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Tak hanya itu, Ditreskrimsus juga telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 90 milyar lebih.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim didampingi oleh Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, dan Kasubdit III AKBP Wahyu Kuncoro. "Kita berhasil menuntaskan perkara korupsi sebesar 180 persen, dari target 28 kasus, dan diselesaikan sebanyak 41 perkara," jelasnya Selasa (22/12) siang.

Dari 41 kasus yang kita tuntaskan ini, sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kesemua tersangka ini terlibat beberapa kasus korupsi besar.

"Kasusnya ada yang ditangani di Polres dan jajaran, ada juga yang kita tangani langsung. Kalau Ditreskrimsus, targetnya lima, alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan sembilan kasus," sambung Kombes Arif Rahman Hakim.

Kasus yang menonjol ditangani oleh Ditreskrimsus, diantaranya adalah kasus dugaan korupsi Lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, korupsi dana Bansos di Kabupaten Bengkalis, korupsi di Dispenda Kuantan Sengingi, korupsi di Bank BRI, korupsi anggaran Sekwan Bengkalis (UYHD), korupsi di dinas Litbang Bengkalis (UYHD), dan korupsi di Disperindag koperasi di Kabupaten Bengkalis.

"Semua kasus ini ada yang kita tangani di tahun 2014 dan mampu diselesaikan pada tahun 2015, serta ada kasus yang ditangani di tahun yang sama, dan diselesaikan di tahun 2015 ini juga. Dari kasus-kasus korupsi itu kerugian negara banyak yang berhasil kita selamatkan, ada yang nominal Rp38 miliar, Rp 31 miliar, Rp 12 miliar, Rp 6 miliar dan Rp 1,1 miliar serta Rp 2,8 miliar," tukas Kombes Arif Rahman Hakim. (tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait