Polda Riau Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Mantan Bupati Pelalawan ke Kejati
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar saat meberikan kesaksian kepada terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bahti Praja Pelalawan di Pengadilan Tipokor Pekanbaru belum lama ini.
Pekanbaru, Oketimes.com - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, Selasa (22/12) siang, resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk menjalani proses tahap II.
Pelimpahan kasus mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut, dilakukan karena berkas tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja tersebut dinyatakan lengkap dan segera akan disidangkan.
"Hari ini tersangka TAJ kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Riau," sebut AKBP Guntur Aryo Tejo SIK pada awak media, Selasa siang.
Dikatakan Guntur, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan yang tersangdung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu ini sempat beberapa kali dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Adapun TAJ, diduga terlibat dalam kasus pengadaan dan pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011. Selain dia, ada tujuh orang lainnya yang telah divonis bersalah, dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, tersangka TAJ dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (tripelx)
Komentar Via Facebook :