Pelayanan Publik
Pemko dapat Rapor Merah dari Ombudsman
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Ombudsman RI memasukkan Kota Pekanbaru dalam daftar kota yang tingkat pelayanan publiknya buruk di Indonesia. Dari 50 kota yang diobservasi, Pekanbaru berada di Peringkat 28, atau masuk zona merah.
Ketua Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri menyebutkan sedikitnya ada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemko Pekanbaru yang menjadi objek penilaian tim Ombudsman.
"Sebagian besar SKPD memang belum patuh dalam menerapkan standar pelayanan. Oleh sebab itu, Ombudsman minta Walikota Pekanbaru menegur bawahannya," ujar Ahmad pada awak media, Selasa (22/12/15).
Lembaga pengawas kinerja aparatur pemerintah ini menyatakan Dinas Perdagangan, Dinas Tata Kota dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum melaksanakan standar pelayanan yang cukup seperti memberikan informasi dasar hukum, prosedur, jangka waktu dan biaya pengurusan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya, dalam pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan biaya pendidikan.
"Informasi tentang pengurusan dokumen itu harus disampaikan kepada masyarakat. Kalau tidak membuka peluang maladministrasi dan biaya tidak sesuai ketentuan," kata Ahmad.
Selain Pekanbaru, Kota Balikpapan, Palu, Kendari, Jambi, Ternate dan Kupang juga masuk zona merah.
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi ditemui usai Paripurna DPRD Pekanbaru menyatakan penilaian Ombudsman RI menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Pekanbaru. Meski selama ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya perbaikan.
"Sudah ada peraturan wali kota. Pelayanan sebenarnya sudah baik. Tapi tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap SKPD," kata Ayat.
Zona merah pelayanan publik Pemko Pekanbaru ini menambah panjang daftar negatif kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Sebelumnya, Firdaus dikecam kelompok masyarakat karena mengeluarkan anggaran fantastis untuk pembangunan tenda di rumah dinasnya. Wali Kota juga dikritik karena membuat peraturan daerah tentang parkir yang tarifnya tidak wajar. (tripelx)

Komentar Via Facebook :