Sidang Mucikari Prostitusi Online di Pekanbaru Tertutup
Ilustrasi, sidang prostitusi online di Pengadilan Jakarta.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sidang kasus prostitusi online atas terdakwa Dion Naldo alias Dion (24) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/12/15) siang tadi, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi digelar secara tertutup.
"Kesaksian seorang anak asuh Dion itu, berisikan tindakan asusila dan sesuai KUHAP harus dilakukan secara tertutup," kata Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ivan Yoko, usai sidang digelar.
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU, terdiri dari seorang pria paruh baya dan seorang wanita dengan mengenakan jilbab bewarna cokelat.
"Wanita cantik berjilbab adalah seorang anak asuh Dion berinisial SA. Sementara pria paruh baya tersebut berinisial HL, yang merupakan konsumen Dion," jelas Ivan.
Dikatakan Ivan Yoko, kedua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan itu, semuanya membenarkan segala perbuatan yang dilakukan oleh Mami Dion, sapaan akrab terdakwa Dio Naldo yang duduk di kursi pesakitan.
SA mengaku, telah satu tahun terakhir menjadi anak asuh Dion dalam menjalankan bisnis haramnya. "Namun SA mengaku baru sekali diminta oleh Dion untuk melayani langganannya," jelasnya.
Dijelakan Ivan Yoko, awal perkenalan Dion dengan anak asuhnya itu berawal disebuah salon. Dion yang dikenal sebagai laki-laki bencong itu kerap bermain ke salon tersebut dan berkenalan dengan wanita cantik dari kalangan para mahasiswi untuk selanjutnya ditawari "pekerjaan sebagai wanita esek-esek".
"Kebetulan saat itu, saksi mengatakan kepada Dion sedang membutuhkan uang, sehingga saat ditawari Dion, ia pun bersedia," ujarnya.
Sementara itu, pria paruh baya berinisial HL yang merupakan pelanggan (konsumen) tetap Dion mengaku telah menggunakan jasa prostitusi online Dion ini sebanyak lima kali.
"Dua diantaranya adalah mahasiswi. Sekali kencan, tarif yang dibayar oleh HL sebesar Rp 2 juta," jelasnya.
Dio Naldo alias Dion (24), sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana yang digelat di PN Pekanbaru.
"Selain dijerat dengan KUHPidana Mucikari, yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia," ujar JPU.
Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Sorta Ria itu, Dion terlihat menjalani persidangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada awal Oktober 2015 lalu. Kepolisian Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi online dari penangkapan seorang mucikari bernama Dion.
"Dion merupakan pemain lama dan telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun terakhir di Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto saat penangkapan. (tripelx)


Komentar Via Facebook :