Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang pengedar sabu-sabu, berinisial DT (40) dari rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (19/12/15) malam kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang pengedar sabu-sabu, berinisial DT (40) dari rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (19/12/15) malam kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

Proses penangkapan bermula dari upaya petugas yang menyamar dan ingin membeli sabu, rupanya, tersangka terpancing. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 25 gram senilai Rp 25 juta dan 1 paket kecil seberat 1 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral dan cap kaki tiga.

"Barang bukti tersebut diamankan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesamana Riza SH, Senin (19/12/15) siang.

Dijelaskan Iwan, penangkapan terhadap tersangka DT setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan jika dirumah tersangka kerap dipakai sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan selama tiga hari.

"Penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran (undercover buy) dan mengajak tersangka bertransaksi narkoba," ujar Iwan Lesmana.

Tersangka, lanjut Iwan, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS warga asal Aceh yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). "MS merupakan orang yang memesan dan menjemput barang haram itu ke AU, seorang warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, untuk selanjutnya diserahkan ke DT," ungkapnya.

Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka DT masih dilakukan, dengan maksud untuk mengetahui jaringan pemasok sabu-sabu di Lapas tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan seoran warga binaan di Lapas tersebut," tukas Iwan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait