Disperindagpas Inhu Sosialisi Rekomendasi Perizinan Gudang

Elpahri Adha S.Sos, MH Kepala Bidang Perdagangan Disperindagpas Kab Inhu.

Inhu, Oketimes.com - Maraknya bangunan gudang barang yang berdiri dan dikelola oleh swasta baik dipelosok kota Rengat maupun dipinggiran pelasok Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi perhatian serius bagi Dinas Perindustrian dan Pasar Inhu untuk menata ulang keberadaan bangunan tersebut.

Pasalnya, semenjak berdirinya bangunan gudang tersebut, hingga saat ini pihak pengelola sama sekali belum mengantongi izin dan aturan yang berlaku tentang kebaradaan bangunan itu sendiri.      
Kepala Dinas Perindagpas Inhu Ir Hasman Dayat melalui Kepala Bidang Perdagangan Elpahri Adha S.Sos, MH membenarkan hal tersebut dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mensosialisasikan dengan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Inhu.

"Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindagpas Inhu Ir Hasman Dayat, MSi pada hari Kamis (17/12) lalu dan dihadiri 30 pemilik bangunan tersebut di Kab Inhu," katanya pada awak media ini, Minggu (20/12/15).

Dijelaskannya, sesuai dengan permendagri No 90 tahun 2014 tentang pergudangan, jenis gudang mempunyai 4 type yang berkriteria A,B,C dan D. Dimana gudang yang ukurannya 100 Meter persegi diwajibkan mengurus TDG (Tanda Daftar Gudang) dan Perizinan lainnya.

"Ketika tidak mengurus izin gudang dan izin lain sanksinya dapat dipidana dan didenda sebesar 5 milyar rupiah," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pemilik gudang juga harus melakukan penataan terhadap barang yang masuk dalam gudang, dimana barang yang bersifat bahan makanan harus dipisahkan dengan barang yang memiliki unsur kimia.

"Rangkaian pengurusan rekomendasi izin tersebut diatas untuk Disperindagpas Inhu tidak dipungut bayaran alias nol Rupiah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pengusaha pergudangan untuk tidak mengurus izin gudangnya," tegas E Adha.

Menurutnya, sejauh ini berdasarkan data yang ada di Disperindagpas, baru sekitar 61 gudang yang sudah mengurus rekomendasi izin ke Disperindagpas Inhu, selebihnya perlu ilegala. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait