Pj Bupati Inhu Buka Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

H Kasiarudin, SH Pj Bupati Indragiri Hulu provinsi Riau.

Rengat, Oketimes.com - Guna memantapkan pemahaman para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap aturan-aturan dalam pembentukan produk hukum daerah, Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Aula Wisma Ferdy Jalan Pekan Heran-Pematang Reba, Selasa (15/12/15).

Pelaksanaan sosialisasi ini diikuti oleh ratusan PNS dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Inhu H. Kasiarudin, SH sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan ini, serta menghadirkan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Riau Wan Mulkan sebagai Narasumber.

Ketua pelaksana Dewi Khairi Yenti dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini, terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi dapat terealisasi," jelasnya.

Sementara itu sebelum membuka secara resmi sosialisasi tersebut Pj Bupati Inhu H Kasiarudin, SH menjelaskan bahwa adanya produk hukum yang tersusun secara benar akan sangat berpengaruh terhadap kokohnya sebuah keutuhan organisasi.

"Sementara dalam ruang lingkup pemerintahan, sebagai bagian dari produk hukum tersebut diantaranya Peraturan Daerah (Perda), peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah," ujarnya.

Hal ini sangat penting bagi semua jajaran aparatur pemerintahan untuk memahami aturan dalam pembentukan produk hukum daerah ini.

"Untuk itu diharapkan agar dalam pelaksanaan sosialisasi ini seluruh peserta dapat menyerap pengetahuan dan pemahaman yang maksimal terkait aturan pembentukan produk hukum daerah, sehingga dapat menjadi bekal untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi, efektif, saling melengkapi, dan tidak saling tumpang tindih," tutupnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait