Polda-Kejati Kompak Usut Proyek Pelabuhan Dorak
Foto Inset: Logo Kejaksaan dan Polda Riau dilatar bayangi proyek Pelabuhan Dorak Kab Kepulauan Meranti yang diduga ada unsur korupsi.
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna mengusut dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak, proyek tahun jamak 2012-2014 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan pihaknya hanya fokus pada penyidikan dugaan korupsi proyeknya saja, sementara proses pengadaan lahannya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
"Saat ini kita masih menunggu hasil analisa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bukti guna mengusut unsur pidana dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan keuangan negara," kata Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo Sik pada awak media belum lama ini.
Guntur menegaskan, jika nantinya diperoleh bukti yang cukup, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, baru kemudian menetapkan status tersangka.
"Dalam kasus ini, Polda Riau juga sudah memeriksa beberapa saksi, sementara menunggu hasil kajian dari LKPP," kata Kabid Humas Polda Riau," ujar Guntur.
Selain LKPP, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Hal ini dilakukan untuk menentukan berapa kerugian negara dalam proyek yang digagas mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.
"Kita juga memeriksa konsultan pengawas proyek dan ahli teknis. Keduanya diperiksa terkait bobot pekerjaan pelabuhan tersebut," terang Guntur.
Lanjut Guntur, dalam mengusut kasus ini, dua lembaga penegak hukum di Riau ikut ambil bagian dalam penyelidikannya. Polda Riau fokus pada pembangunan Pelabuhan Dorak, sementara pengadaan lahannya diusut Kejaksaan Tinggi Riau.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Riau Mukhzan SH mengatakan, bahwa pihak Kejati Riau telah memeriksa sekitar 7 orang saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pelabuhan Dorak. "Kita pihak Kejati Riau telah memeriksa sekitar 7 orang saksi terkait pengadaan lahan untuk pelabuhan Dorak," kata Muhzan pada awak media ini via ponsel, Minggu (13/12) siang.
Proyek pelabuhan ini yang terkesan dipaksakan ini, dirancang mantan Bupati Irwan Nasir, dikerjakan dengan sistim tahun jamak (multiyears) yang ditargetkan memakan waktu tiga tahun, terhitung 2012 hingga 2014.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengucurkan puluhan miliar rupiah. Diduga proyek pelabuhan Dorak terbengkalai akibat tidak direncanakan secara matang, hanya didasarkan nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Kepulauan Meranti.
Nota kesepahaman antara Pemkab Kepulauan Meranti dengan DPRD yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2011 lau serta ditandatangani Drs Irwan Nasir Msi selaku Bupati Kepulauan Meranti dan bertindak atas nama DPRD sebagai pihak kedua, yakni Hafizoh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan bertindak sebagai wakil ketua DPRD, M Tofiqurrahman serta M Jufri. (***)
Komentar Via Facebook :