Kemenag Cabut Hak Pengelolaan Umroh Swasta

Ilustrasi paket umroh.

Jakarta - Lewat Kementrian Agama RI pemerintah mencabut hak pihak swasta melalui biro-biro perjalanan dalam pengelolaan ibadah umroh karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran. 

"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umroh," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ahda Barori di Jakarta, Jumat (11/12/2015) kemarin.

Menurut Ahda, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil alih langsung pengelolaan ibadah umroh. Pemerintah, lanjut dia, tidak akan mundur meskipun banyak penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh.

"Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umroh sudah bulat. Bukan lagi wacana," tegas pejabat Kementerian Agama itu.
 
Untuk diketahui berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekitar 266 perusahaan. Tahun lalu pemerintah membekukan 14 PPIU dan mencabut izin operasinya karena terbukti menelantarkan anggota jemaah umroh mereka.

Sumber: Antara


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait