Riau Tuan Rumah Rakor LPSE Se-Sumatera
Untuk meningkatkan pengadaan barang/Jasa yang memiliki integritas, transparansi dan akuntabilitas yang baik, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) LPSE wilayah se-Sumatera dan Rapat Koordinasi teknis (Rakornis) LPSE se-provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (10/12/15) kemarin.
Pekanbaru, Oketimes.com - Untuk meningkatkan pengadaan barang/Jasa yang memiliki integritas, transparansi dan akuntabilitas yang baik, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) LPSE wilayah se-Sumatera dan Rapat Koordinasi teknis (Rakornis) LPSE se-provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (10/12/15) kemarin.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya, untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Rakor dan Rakornis LPSE dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Agus Prabowo, Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Masperi, serta Kepala LPSE se-Sumatera.
Plt Gubri H. Arsyadjuliandi Rachman mengatakan kegiatan Rakor dan Rakornis yang diselenggarakan mulai tanggal 10 sampai 13 Desember ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga dapat menciptakan proses pengadaan barang dengan baik.
"Kegiatan ini dapat meningkatkan integritas, transparansi serta akuntabilitas. Saya berharap kegiatan ini juga dapat meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah," ujar Plt Gubri yang biasa disapa Andi Rachman.
Menurut Andi, sejak tahun 2010 Pemerintah provinsi Riau telah melakukan proses pengadaan barang/jasa elektronik senilai 9,3 trilyun, sehingga telah melakukan penghematan 1,7 trilyun.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Agus Prabowo dalam sambutanya mengatakan menggunakan teknologi Informasi Teknologi Elektronik (ITE), merupakan proses pengadaan barang /Jasa dengan cepat, transparan, akuntabel dan lebih efisien.
"Rokor dan Rakornis yang ditaja oleh LPSE pemerintah provinsi Riau merupakan kegiatan yang sangat baik, semoga dapat dicontoh daerah daerah lain di Indonesia," kata Agus Prabowo.
Kedepan lanjutnya, LKPP akan meningkatkan dalam menjaga kemanan informasi merupakan kebutuhan mutlak untuk menjaga dan menjamin intregitas keamanan dokumen, dan melaksanakan penguatan kelembagaan.
Diterangkan, Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering.
Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). (rls-hms/tripelx)

Komentar Via Facebook :