Seorang IRT
Polres Rohul Amankan Ganja Seberat 1,5 Kg Beserta Dua Tersangka
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, berhasil mengamankan seorang pengedar ganja dan penghubungnya, seorang ibu rumah tangga didua lokasi berbeda. Bersama kedua orang tersangka turut diamankan barang bukti 1/5 Kg daun ganja kering siap edar, Minggu (22/11/15) siang.
Rokan Hulu, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, berhasil mengamankan seorang pengedar ganja dan penghubungnya, seorang ibu rumah tangga didua lokasi berbeda. Bersama kedua orang tersangka turut diamankan barang bukti 1/5 Kg daun ganja kering siap edar, Minggu (22/11/15) siang.
Selain ganja, polisi juga mengamankan 1 timbangan merk Tanita warna orange, 1 unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nopol BM 5510 MF tanpa surat kendaraan, uang Rp 100 ribu, dua unit handphone Nokia dan Mitto dan plastik warna putih merk Pink Star.
Kedua tersangka, Riono alias Poiran (36) warga Ngaso Desa Lubuk Jambu, Kecamatan Pagaran Tapah dan Anggi Astuti Marbun (29) warga KM 6 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
"Tersangka Astuti ditangkap dilokasi berbeda hasil dari pengembangan Riono. Dia dibekuk di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB," sebut Guntur, Senin (23/11/15).
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, tersangka Riono dibekuk di areal perkebunan Sawit milik masyarakat di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamtan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Guntur, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Berangkat dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak tersangka untuk bertransaksi ganja," terang Guntur.
Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan dan digelandang petugas guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut didatangkan dari Medan pada Jumat (20/11/11) lalu melalui paket Bus Medan Jaya.
"Yang memesan narkoba jenis ganja itu dilakukan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu bernama Asep Riadi alias Wak Nyong yang terlibat dalam kasus narkoba. Sementara Astuti adalah perantara atau orang yang mentransfer uang pembelian," kata Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :