Polres Inhu dalami keterlibatan Direktur PT Tasma Puja

RENGAT, oketimes.com- Polres Indragiri Hulu masih mendalami dugaan keterlibatan PT Tasma Puja pada kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Cinaku tanpa izin bekerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
 
Bahkan rencananya, pada Selasa (6/4), Polres Inhu akan memeriksa direktur PT Tasma Puja sebagai saksi terkait kasus yang saat ini sudah menjerat Ketua KUD Motah Makmur, Syamsuar serta Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari, Kapri Nata dan Kades Anak Talang, Firdaus.
 
Sejauh ini keterlibatan PT Tasma Puja sebatas pihak yang meminjamkan dana kepada KUD Motah Makmur untuk membangun kebun kelapa sawit. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilky Bharata, akhir pekan kemarin.
 
Dijelaskan Meilky, dalam perjanjian antara PT Tasma Puja dengan KUD Motah Makmur disebutkan bahwa pengembalian dana pinjaman akan dilakukan setelah kebun kelapa sawit yang dibangun oleh KUD Motah Makmur membuahkan hasil.
 
Sedangkan jaminan yang diberikan KUD Motah Makmur adalah sertifikat hak milik. Hanya saja, sejauh ini belum diketahui apakah sertifikat hak milik yang dijaminkan KUD Motah Makmur merupakan lahan yang saat ini digarap atau lahan lain. Sebab lahan yang saat ini digarap merupakan kawasan HPT, karena itu kita merencanakan untuk memanggil Direktur PT Tasma Puja, ungkapnya.
 
Meilky mengungkapkan, sejauh ini KUD Motah Makmur sudah mendapatkan pinjaman dari PT Tasma Puja senilai Rp 3 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menggarap kawasan HPT seluas 700 hektare dari 1.700 hektare yang direncanakan. Sedangkan yang sudah ditanam mencapai 32 hektare.
 
Ditambahkannya, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Kades Kepayang Sari, Kapri Nata dan Kades Anak Talang, Firdaus, dilakukan karena keduanya menyerahkan lahan yang masuk kawasan HPT kepada KUD Motah Makmur untuk dibangun kebun kelapa sawit. Sedangkan untuk Kades Cenaku Kecil, sampai saat ini areal yang diserahkan belum digarap oleh KUD Motah Makmur.
 
Jadi kades yang ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mereka menjual kawasan hutan, tapi mereka menyerahkan kawasan hutan kepada KUD Motah Makmur untuk dibangun kebun kelapa sawit, tegasnya.
 
Seperti diketahui, KUD Motah Makmur yang merupakan mitra PT Tasma Puja diduga telah melakukan perambahan kawasan HPT di Kecamatan Batang Cenaku untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Padahal sampai saat ini KUD Motah Makmur belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
 
Akibat tindakan tersebut, Polres Inhu sejak Selasa (29/4) lalu telah menahan Kades Kepayang Sari, Kapri Nata dan Kades Anak Talang, Firdaus serta Ketua KUD Motah Makmur, Syamsuar.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.(ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait