Puluhan Caleg Riau berbagai Partai akan datangi MK

PEKANBARU,oketimes.com- Puluhan Calon Legislatif (Caleg) Riau berbagai partai yang tereliminasi dan merasa dicurangi dalam pertarungan Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu, seluruh caleg Riau tersebut rencananya menjelang 9 Mei 2014 ini akan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta guna menuntut Undang-Undang (UU) Pemilu 2014 diubah secara keseluruhannya karena dinilai gagal menciptakan pemilu yg bersih.

Tim Perumus dan Inisiator Forum Peduli Pemilu Bersih Indonesia (FPPBI), Fauzi Gani yang juga dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, seluruhnya para caleg yang tergabung dalam FPPBI ini akan melakukan gugatan ke MK menuntut perubahan total terhadap UU Pemilu 2014 yang dinilai keabsahannya tidak layak ke MK.

"Tujuan kami ke MK untuk menghentikan proses penghitungan suara hasil-hasil pemilu seluruh Indonesia dan pemerintah bisa mencari solusi agar pemilu ini dapat diulang kembali karena keabsahan dalam pelaksanaannya sangat tidak layak atau bermasalah dari seluruh aspek,"ujar Abdul Gani kepada riaueditor.com, Sabtu sore (3/5) di Pendopo KNPI Riau, Pekanbaru.

Dikatakan Abdul Gani, jika tuntutan tersebut dikabulkan MK maka Pemilu di negara ini bisa tercipta menjadi bersih.

"Dengan dibentuknya FPPBI Riau ini serta sudah dideklarasikan pada hari ini juga, maka kami harapkan pemerintah dalam hal ini presiden sebagai kepala negara bisa mengeluarkan Perpu agar bisa dilakukan pemilu ulang yang bertujuan untuk mencari solusi yang tepat menyelamatkan bangsa Indonesia dari pemilu yang amburadul," kata Abdul Gani.

Masih menurut Abdul Gani, pemerintah dengan DPR RI saat ini kalau perlu segera melakukan pembuatan UU Pemilu yang baru sesuai dengan harapan bangsa sebagai pengganti pemilu 2014.

"FPPBI ini dibentuk karena kami sudah banyak mempelajari beberapa kejadian yang tidak masuk akal. Kami juga harapkan agar pemilu saat ini dibatalkan seluruhnya secara nasional. Dan perlu kami sampaikan sekali lagi bahwa kami bukan mengatasnamakan caleg gagal atau atas nama partai untuk menuntut UU Pemilu 2014 ke MK namun atas nama FPPBI," tuturnya.(vila)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait