Sebulan DPO, Bripka ST Simanjuntak Tiba di Polres Rokan Hulu Riau
Tim Satreskrim Polres Rokan Hulu menyerahkan tersangka Bripka ST Simanjuntak kepada Petugas Propam Polres guna dilakukan pengembangan penyelidikan tersangka pembunuhan istrinya di Mapolres Rohul, Minggu (22/11/15) malam.
Rokan Hulu, Oketimes.com - Pelarian DPO ST Simanjutak, penembak istrinya Risma boru Nainggolan, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berakhir sudah. Setelah Satreskrim Polres Rokan Hulu menciduknya dari Kalbar. Kini tengah diamankan dan dibawa ke Markas Polres Rohul, Minggu malam (22/11/15) malam sekitar pukul 20.20 Wib.
Kedatangan, ST Simanjutak menggunakan topeng hitam datang didampingi Kasat Reskrim Rohul, AKP Muhammad Wirman bersama Bripka Suheri Sitorus, langsung disambut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Kasat Narkoba IPTU Dasril dan perwira lainnya.
Dari keterangan Kapolres Rohul, selama satu bulan ST Simanjuttak menjadi DPO, pihaknya membentuk tim kecil untuk menelusurinya, kemudian tim kecil itu menelusuri pergerakan ST Simanjuntak yang diketahui tersangka berada di Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Raya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ST Simanjuntak ternyata berada di Sungai Melayu Kecamatan Melayu Raya Provinsi Kalbar. Barulah tim kita turun kelapangan dan melakukan penjemputan ke lokasi, namun kondisi transportasi diasana agak sangat sulit, dari Pontianak ke Riau, harus dua kali mengggunakan pesawat," terang Kapolres.
Untuk tersangka, sambung Kapolres, pelaku akan diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun, " kemungkinan besar ST Simanjuntak diancaman dengan hukuman mati," ujarnya.
Saat ditanya, terkait senjata yang digunakan tersangka berisi enam peluru, setelah dilakukan pemeriksaan dari hasil selongsong, hanya lima butir peluru yang digunakan. "Untuk motifnya dari kejadian ini, belum bisa kita ketahui, karena kita harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kapolres, Senin (23/11/15).
Ditanya lagi, tindakan tersangka tersebut sudah mencoreng nama baik kepolisian di Rohul, terus himbauan yang akan dilakukan kepada anggota lainnyan jawab Pitoyo Agung Yuwono, untuk himbauan disiplin sudah sering dilakukan, polri itu harus taat kepad aturan baik aturan hukum maupun internal.
"Untuk ST Simanjuntak, hari ini dilakukan pemeriksaan dan kita berkoordinasi dengan Polda Riau, ST Simanjuntak akan dikenakan peradilan umum, meskipun polri, semuanya sama di mata hukum," kata Pitoyo.
Dalam keterangannya, ST Simanjuntak masih status dalam pemeriksaan dan penyidikkan Polri, setelah pemberkasan dan pemerikasaan baru, baru bisa ditentukan kondisi hukumannya. "Tersangka memang memiliki kewenangan untuk memegang senjata, namun yang bersangkutan menjadikan VIV di salah satu bank, pengamanan memberikan senjata sebagai inventaris, untuk melakukan pengamanan," pungkasnya.
Kepada tersangka tidak ada hal yang istimewa, nanti akan ditempatkan sama dengan tahanan lainnya. "Nanti tersangka akan kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rohul sama haknya dengan pelaku lainnya," sebut Pitoyo.
Sementara itu, tersangka ST Simanjuntak, saat ditanya mengapa dirinya tega membunuh istrinya dan apa penyebabnya, dirinya tidak mau menjawabnya. "Perlu diketahui, dalam peristiwa ini murni saya, tidak ada hubungannya kepada atasan saya maupun kepada intansi polri, ini hanya perlakuan dan perbuatan saya," tukas ST Simanjuntak singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Rohul, informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, kalau tersangka menggunakan bus ALS ke Jakarta, setelah itu baru langsung ke Kalbar.
"Kita akui setelah kita mengamankan tersangka, kita kesulitan untuk memulangkannya, karena keberadaan jauh di pedalaman desa, di Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Raya, Kabupaten Ketapang," tutupnya. (yah)
Komentar Via Facebook :