Polair Polres Inhil Tangkap Kapal Bermuatan Kayu Olahan
Ilustrasi
Tembilahan, Oketimes.com - Satuan Pol Air Polres Indragiri Hilir mengamankan kapal bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang diduga hasil illegal loging di perairan Sei Indragiri Parit Bantalan Kelurahan Sei Perak Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sabtu (21/11/15) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan kapal yang membawa muatan kayu olahan berbentuk papan sebanyak 9 M3 (meter kubik) tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polair Polres Inhil.
Saat itu, patroli melihat satu unit kapal kayu yang melintas di perairan Sei Indragiri Parit Bantalan Kelurahan Sei Perak Kecamatan Tembilahan. Curiga, petugas kemudian melakukan pengecekan.
Ketika diperiksa, ternyata muatannya adalah kayu olahan berbentuk papan, ketika dicek dokumen pangangkutannya, nahkoda tak dapat memperlihatkannya.
"Saat diperiksa ternyata tersangka memiliki dokumen resmi," kata Kabis Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SiK pada awak media ini, Minggu (22/11/15).
Kemudian, anggota Polair langsung mengamankan kapal kayu tersebut beserta 9 meter kubik kayu meranti ilegal yang mereka muat.
Petugas juga mengamankan nakhoda bernama Arifin alias Ifin (38) warga Lorong Lestari RT 03, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil,
"Tersangka pelaku ini akan dikenakan sanksi seperti apa yang tertera di undang-undang yang berlaku," tambah Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :