Terkait Pembangunan Ruko Central Aladin

Surat Permintaan RDP Aktifis, Diduga Jadi Ajang `Negosasi` Oknum DPRD Batam

Kantor DPRD Kota Batam.

Batam, Oketimes.com - Sektetaris Komisi I DPRD Batam Ruslan Ali Hasyim mengaku tidak mengetahui, kemana raibnya surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) yang disampaikan Ketua LSM Barelang Yusril.

Menurut Yusril, pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat permintaan RDP langsung dan diterima oleh Komisi I DPRD Batam. Surat itu antara lain Nomor: 001/LSM BAREANG/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 perihal permintaan RDP, terkait pembangunan ruko Central Aladin milik PT. Glory Point di row Jalan Simpang Kantor Camat Batam Kota dan simpang perumahan Bukit Palem serta surat Nomor: 005/LSM BARELANG/XI/2015 tanggal 14 Nopember 2015 perihal: permintaan RDP terkait pembangunan ruko di row jalan Bida Asri 2 Batam Kota.

"Surat itu saya antar langsung ke Komisi I DPRD Batam dan ada tanda terimanya, dan oknum H juga ada meminta pertinggal surat itu," tegas Yusril pada awak media ini, Sabtu (21/11/15).

Lantas, surat permintaan RDP terkait pembangunan ruko yang diduga menyalahi aturan itu lanjut Yusril, sudah diinformasikan kepada Ruslan saat dihubunginya pada Rabu malam (18/11/15). Kemudian Ruslan pun dengan sigab menjanjikan akan mendudukan persoalan itu dengan Ketua Komisi I Nyang Nyang Haris Pratamura.

Namun belakangan sambung Yusril, keesokan harinya, Jumat (20/11/15), Ruslan mengirim pesan singkat kembali kepadanya yang menyatakan, " Mohon maaf lsg saja ke orangnya ril," jawab Ruslan pada Yusril pada saat itu.

"Surat itu saya antar langsung ke Komisi I DPRD Batam ada tanda terimanya, dan oknum H juga ada meminta pertinggal surat itu," tegas Yusril lagi.

Yusril menduga, ke dua surat itu dijadikan modus oleh oknum H, anggota DPRD Batam untuk di 86-kan. Dugaannya itu diperkuat Yusril, setelah dirinya pernah ditawarkan oknum H itu untuk meminta dirinya membantu mencarikan kasus yang bisa di `86` kan. Dengan alasan, bahwa kknum H itu perlu dana untuk mengembalikan modal pileg kemarin dan ngumpulkan modal untuk pileg berikutnya.

Isu `86` yang dilakukan tersebut teryata mendapat kecaman dari Ketua LSM Forum Rakyat Marginal Kota Batam, Ahadi R Hutasoit. Kepada oketimes.com saat dihubngi via ponselnya, Sabtu (21/11/15) mengatakan, kasus ini bukan hanya persoalan pribadi oknum H, akan tetapi sudah menyangkut persoalan tugas pokok dan fungsi Komisi I yang diantaranya, membidangi persoalan hukum.

" Ruslan tidak bisa begitu saja mencampakan persoalan dengan meminta langsung ke oknum H. Kalau saja Ruslan itu bijaksana, dia-kan sudah dikasih tahu soal surat permintaan RDP. Kalaupun surat itu raib, semestinya Ruslan mempersilahkan Ketua LSM Barelang Yusril menyampaikan kembali surat itu dan dijadwalkan acara RDP nya," tegas Ahadi R Hutasoit menanggapi dugaan isu `86` tersebut.

Ahadai yang juga sapaan Babe ini menambahkan, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi soal adanya 'kongkalikong' terkait pembangunan ruko di row jalan yang menyalahi aturan, serta adanya kesan DPRD Batam untuk memberi peluang dengan tidak melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemko Batam selama ini. (yk)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait