Tiga DPO Pembunuhan Lampung Dibekuk Polsek Pelangiran Inhil

Ketiga tersangka adalah, Supriadi alias Supri (33) dan Agus Susanto alias Agus (22) warga Desa Sungai Nibung, Dusun 3, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang dan Fitriana alias Fitri (29) warga Desa 29 Metro Lampung, Provinsi Lampung.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Tulang Bawang, Polda Lampung dibantu tim opsnal Polsek Kateman dan Polsek Pelangiran, Polres Indragiri Hilir membekuk tiga pelaku pembunuhan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tulang Bawang, di Perumahan Karyawan Divisi 5 Nusa Perkasa Estate PT BNS di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (06/11) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga tersangka adalah, Supriadi alias Supri (33) dan Agus Susanto alias Agus (22) warga Desa Sungai Nibung, Dusun 3, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang dan Fitriana alias Fitri (29) warga Desa 29 Metro Lampung, Provinsi Lampung.

" Ketiganya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tulang Bawang dibantu tim dari Polsek Kateman dan Polsek Palangiran, Polres Inhil," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Sabtu (07/11).

Penangkapan, sambung Guntur, berdasarkan hasil pengecekan lokasi dan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan pengecekan lokasi diketahui ketig DPO itu melarikan diri ke Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil. Setelah dilakukan pengecekan lokasi dan ciri pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di Perumahan Karyawan Divisi 5 Nusa Perkasa Estate PT BNS di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

" Mereka itu, Supri, Agus dan Fitri merupakan daftar pencarian orang Polsek Tulang Bawang atas kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tulang Bawang," terang Guntur.

Ketiga tersangka dibekuk tanpa perlawanan, dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pelangiran guna selanjutnya di bawa ke Polsek Tulang Bawang, Polda Lampung, guna proses penyelidikan dan pengambangan selanjutnya. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait