Polsek Senapelan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional Seberat 1 Kg Sabu

Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh tim opsnal Polsek Senapelan, Jumat (07/11) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. Dari tangan kurir, diamankan barang bukti berupa 16 paket besar sabu-sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam bungkus roti. Tersangka, AS (33), pria asal Aceh warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh tim opsnal Polsek Senapelan, Jumat (07/11) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. Dari tangan kurir, diamankan barang bukti berupa 16 paket besar sabu-sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam bungkus roti. Tersangka, AS (33), pria asal Aceh warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolsek Senapelan AKP Angga F Herlambang SIK melalui Kanit Reskrim Ipda M Abdul Halim mengatakan, tersangka kurir tersebut ditangkap di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jalan Arengka Dua, simpang Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki ketika hendak menunggu bus tujuan Medan.

" Penangkapan tersangka setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan HR Soebrantas, Panam, Kecamatan Tampan," sebut Abdul Halim, Sabtu (07/11).

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, ia bersama anggota langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Pada Saat itu petugas menemukan ciri-ciri yang diduga pelaku. " Saat itu kita tak langsung menyentuhnya, karena masih memastikan apakah barang bukti ada padanya atau masih menunggu," bebernya.

Dikatakannya, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka AS mengarah ke Jalan Arengka II, tim masih melakukan pengintaian dengan membuntuti pelaku. "Hingga pukul 00.15 WIB, saat pelaku berada di sebuah kedai kopi, kita langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan berang bukti berupa 16 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam tiga kotak snack ringan dan dua unit handphone merk Nokia," ungkap Halim.

Kepada petugas tersangka mengakui, jika dirinya disuruh oleh Iw warga asal Medan, Sumatera Utara, untuk menjemput paket sabu-sabu tersebut ke As, pria keturunanan Tionghoa yang berdomisil di Kota Pekanbaru dengan bayaran Rp 10 juta. Sewaktu AS berada di Pekanbaru, dia dihubungi oleh As yang kemudian menyerahkan paket barang haram tersebut kepada dirinya untuk diserashkan ke Iw di Kota Medan.

" Tersangka AS ini diupah oleh Iw sebesar Rp 10 juta, untuk menjemput dan mebawa sabu-sabu tersebut ke Medan," ujar Abdul Halim.

Saat ini tersangka telah diamankan dan masih diperiksa intensif untuk mengetahui jaringannya. " Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya. Diduga Iw dan As yang telah kita tetapkan sebagai DPO itu merupakan jaringan internasional," tukas Abdul Halim. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait