Selewengkan Dana Nasabah Rp 3,8 Milyar, Kejari Tahan Mantan Kepala Unit BRI Pematang Reba
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, resmi menahan MV Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tersangkut kasus dugaan peyimpangan sisa Kas ATM Sebesar Rp.3,8 miliar.
Mantan Kepala BRI ini dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, sebut Kajari Rengat, Teuku Rahman SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khususnya, Roy Madino SH kepada awak media saat dihubungi via ponselnya, Jumat (06/11/2015) malam.
" MV merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kas ATM dan Kas kantor di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pematang Reba senilai Rp 3,8 milyar lebih," ucapnya.
Ia mengatakan penahanan tersangka dilakukan penyidik, guna mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. " Tersangka kita tahan, usai menjalani pemeriksaan lebih kurang sekitar 6 jam," pungkasnya.
Diterangkan Roy Madino, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kas ATM dan Kas kantor di kantor Bank BRI Unit Pematang Reba dilakukan sesuai surat perintah (sprint) Kepala Kejari Rengat.
" Dan penyelidikan kasus ini, kita lakukan berdasarkan laporan dari Kantor BRI cabang Rengat yang terungkap dari hasil pemeriksaan tim divisi STO Kantor Pusat BRI dan Tim Kanins dan Kanwil BRI Pekanbaru, yang menemukan selisih kurang fisik kas ATM Inecda dan ATM BRI Unit Pematang Reba," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan itu sambung Roy, disimpulkan adanya selisih kurang kas ATM yang terjadi di ATM Inecda periode 8 Januari 2015 hingga 20 Februari 2015 sebesar Rp 1.304.600.000,- dan di ATM di BRI Unit Pematang Reba periode 6 Feberuari 2015 hingga 20 Februari 2015 sebesar Rp 12.300.000,- adalah benar merupakan selisih kurang fisik.
Sedangkan selisih kurang fisik kas kantor induk yang diduga diselewengkan, terdapat sebesar Rp 2.550.000.000,- adalah merupakan akibat pengambilan fisik kas ATM Inecda dan ATM Unit BRI Pematang Reba dengan modus melakukan setoran sisa fisik ATM yang lebih besar daripada sisa fisik kas ATM yang disetor ke kas kantor induk.
" Untuk menutupi modus tersebut, kemudian tersangka melakukan pembukuan tambahan kas ATM yang melebihi besar daripada pengisian mesin ATM," tandasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :