Jelang Pilkada, Politik Uang Mulai Tercium di Rohul
Ilustrasi
Pasirpangaraian, Oketimes.com - Pergerakan politik jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu (Rohul) 9 Desember 2015 mendatang juga diwarnai berbagai issu yang kini di sebut-sebut tentang "Politik Uang" yang nantinya bisa menghancurkan sendi-sendi demokrasi yang selama ini dikumandangkan rakyat indonesia.
Seperti yang disampaikan warga Pasir Pengaraian, Rohul H. Sarkawi, untuk perjalanan pesta rakyat ini, dia berharap kepada pada penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pangawas Pemilu (Panwas) Rohul untuk menyampaikan himbauan secara terbuka ditengah-tengah warga Rohul.
Diakui Sarkawi, "Money Politik atau Politik Uang" di Rohul sendiri lebih tren dengan sebutan "serangan fajar", masih menjadi ancaman bagi sejumlah calon yang bertarung dalam pemilihan Kepala Daerah.
Dijelaskan Sarkawi, politik uang merupakan upaya untuk menghacurkan fondasi demokrasi yang dibangun atas dasar keiklhasan dan kepercayaan masyarakat dengan pemimpinya.
" Jadi jangan terpengaruh terhadap hal itu," katanya kepada wartawan di Pasir Pengaraian, Rabu (4/11).
Lebih lanjut dikatakan sarkawi, politik uang merupakan tindakan pembodohan masyarakat serta mengkotori nilai-nilai demokrasi yang seharusnya berjalan atas dasar ke iklhasan serta penilaian terhadap program kerja pembangunan kedepan.
" Kita mengharapkan adanya himbauan itu, tujuannya agar warga Rohul mengetahui dan terhindar dari cara-cara kotor seperti politik uang," jelas Sarkawi.
Menanggapi adanya permintaan salah seorang warga Rohul itu, Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Yurnalis mengatakan sangat mengapresiasi harapan warga tersebut.
Dikatakannya, mengenai himbauan larangan politik uang ini akan dibuatkan semacam surat pemberitahuan baik kepada pemilih maupun kepada tim pemenangan pasangan calon yang akan bertarung nantinya.
"Kita akan persiapkan PTPS, dan nantinya disetiap TPS akan ada himbauan agar tidak terpengaruh dengan politik uang," kata Yurnalis melalui selulernya.
Lebih lanjut dikatakan Yurnalis, mengenai sanksi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Pasalnya sesuai PKPU no 7 tahun 2015 jelas diatur tentang aturan larangan tentang memberikan uang atau barang dengan harapan tertentu.
" Jika terbukti warga atau pemilih yang terbukti menerima uang akan kita proses sesuai aturan," jelas Yurnalis yang menyebutkan aturan ini juga berlaku bagi setiap pasangan calon. Jika terbukti memberikan atau dalam artian politik uang juga akan ada sanksi tegasnya. "bagi pasangan calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi," tandas Yurnalis. (yah)
Komentar Via Facebook :