Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Penimbunan Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau `Menggantung`

Bupati Kuansing H Sukarmis menggelar acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di halaman Kantor Camat Pucuk Rantau, Rabu (26/2/2014) lalu.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penanganan kasus dugaan korupsi penimbunan tanah, diatas lahan Kantor Camat Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singi-ngi (Kuansing) provinsi Riau, senilai Rp199 juta rupiah yang dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing pada tahun 2013 silam, hingga saat ini 'mandek' ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Kuansing.

Kasus tersebut, mencuat setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak penyidik Polres Kuansing pada 2013 silam, dimana Kepala Dinas CKTR yang saat ini dipimpin Fahruddin, ST selaku Pengguna Anggaran mengalokasikan anggaran senilai Rp199 juta untuk penimbunan tanah diatas lahan Kantor Camat Pucuk Rantau pada tahun 2013 silam.

Belakangan penimbunan tanah diatas lahan kantor camat tersebut, tidak serta merta dilakukan proses penunjukan kepada pihak rekanan yang bersedia mengerjakan proyek tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Belakangan, Dinas CKTR Kuansing malah mengerjakan sendiri pelaksana penimbunan tanah lahan tersebut, dengan meminta bantuan dari salah satu perusahaan perkebunan yang bersedia untuk melakukan penimbunan lahan sesuai dengan kekinginan Dinas CKTR.

Sehingga dana yang teralokasikan senilai Rp199 juta tersebut, tidak digunakan sama sekali dengan semestinya. Melainkan dana tersebut malah diselewengkan oleh Dinas CKTR sendiri, dengan melakukan manipulasi administrasi pencairan dana dengan menggunakan salah satu rekanan fiktif.

Informasi yang dihimpun media ini dari salah satu rekanan yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada media ini, Selasa (03/11) mengungkapkan, praktek dugaan korupsi terkait penimbunan lahan kantor camat tersebut sudah pernah dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Kuansing, bahkan ke pihak aparat penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun belakangan kasus tersebut malah mandek di pihak aparat hukum setempat.

Ditempat terspisah Kanit III Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro, Sik saat dikonfirmasikan Senin (02/11) kemarin, mengakui bahwa dugaan korupsi penimbunan tanah diatas lahan kantor camat tersebut, saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Kuansing. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kemajuan proses penyelidikan yang dilakukan oleh polres Kuansing.

" Sepengetahuan saya kasus itu (penimbunan tanah diatas lahan kantor camat pucuk rantau) sudah ditangani oleh penyidik Polres Kuansing. Namun saat ini saya belum tahu perkembangannya sudah seperti apa dilakukan mereka. Nantilah saya cek dulu," ujar AKBP Wahyu Kuncoro menjawab pertanyaan media ini.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Kepolisian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuansing, telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, kepada penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Dimana Harianto selaku Direktur CV. Hari Teknindo menjadi korban akibat kasus dugaan korupsi pematangan lahan kantor camat Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing itu, sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 19 maret 2013 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Direktur CV. Hari Teknindo sebagai tersangka, padahal Harianto selaku pemilik perusahaan tidak tahu menahu proses jalan proyek senilai Rp199 juta tersebut. Sebab, dirinya bukanlah sebagai pelaku yang mengerjakan langsung proyek tersebut, melainkan hanya meminjamkan perusahaan itu kepada oknum PNS yang bekerja di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing yang berinisial BA.

Dinas CKTR pada tahun 2013 lalu, dilaksanakan kegiatan Pematangan lokasi, Pembangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat dan Penataan Halaman Rumah dan Kantor Camat Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.

Dalam kegiatan pematangan lokasi ini ditunjuklah CV. Hari Teknindo sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan surat perintah kerja Nomor : 640/SPK/CKTR-PA/2013/06.09, tanggal 19 Maret 2013, akan tetapi CV Hari Teknindo tidak pernah melaksanakan kegiatan pematangan lahan tersebut.

Tetapi, yang megerjakan pematangan lahan itu menurut dokumen berhasil dirangkum riauterkinicom, dikerjakan oleh oknum yang juga berprofesi seorang PNS yang berinisial BA. Bahkan inisial BA ini disebut-sebut memiliki jabatan penting di kecamatan Pucuk Rantau waktu itu. Untuk pematangan lahan ini BA menyewa alat berat milik PT Tri Megah Jaya Utama.

Adapun biaya yang digunakan untuk pematangan lahan tersebut sesuai dengan Berita Acara Rencana Pemakaian Alat Berat PT Tri Megah Jaya Utama tanggal 18 April 2013 dan tanggal 29 April 2013, disitu disebutkan biaya prepare lahan rencana Kantor Kecamatan Pucuk Rantau sebesar Rp16.215.000.

Akan tetapi sesuai dengan dokumen pembayaran dan rekening koran giro CV Hari Teknindo, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing tetap mebayar kegiatan pematangan lahan tersebut kepada CV Hari Teknindo sebesar Rp177.550.164, sehingga akibat ini diduga telah merugikan negara.

Menanggapi tudingan tersebut, media ini lantas menghubungi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Kuansing yang saat ini dijabat oleh Fahruddin, ST via ponselnya, Selasa (03/11). Namun Fahruddin tak kunjung menjawab panggilan media ini, meskipun ponselnya dalm keadaan akftif. Pesan pendek yang dikirim, juga tak berbalas, hingga berita ini dimuat. (ars)     


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait