Polisi Ciduk Tersangka Pengedar Pil Setan di Lapas Rengat
Satu dari dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi, yang dibekuk oleh petugas Satres Narkoba Polres Inhu, disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (30/10) dini hari kemarin, masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas II B Rengat.
Rengat, Oketimes.com - Satu dari dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi, yang dibekuk oleh petugas Satres Narkoba Polres Inhu, disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (30/10) dini hari kemarin, masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas II B Rengat.
" Dia, Afrado (35) warga Desa Batu Gajah, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, adalah Narapidana di Lapas Kelas II B Rengat, yang mendapat pembebasan bersyarat," sebut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (31/10).
Penangkapan Afredo, merupakan pengeuris Hendarto (31) warga Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, yang dibekuk duluan. Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti 24 pil ekstasi.
Selain 24 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan paket sabu-sabu, bong hisap, pirek kaca, 1 bungkus plastik pembungkus sabu dan handphone dari tangan kedua tersangka.
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas ll B Rengat, Rudinur saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika Alfredo masih berstatus tahanan dan bebas melalui pembebasan bersyarat (PB).
" Benar yang bersangkutan merupakan Napi di Lapas Rengat, dan sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB)," katanya.
Menurutnya, pihak Lapas Kelas II B Rengat, akan menarik surat pernyatannya, dan akan melakukan penahanan kembali.
" Jika nantinya dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian tersangka terbukti, yang bersangkutan akan kita tahan kembali karana dia telah telah menyalahi aturan," ujar Rudinur. (Ali/xxx)
Komentar Via Facebook :