Polres Inhu Bekuk Tiga Pengedar Ekstasi
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, membekuk tiga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan milik Silvia Lusi Novita (26) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasiri Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Jumat (30/10) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari kedua tersangka, polisi menyita 24 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap dilokasi berbeda. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui telepon yang menyebutkan, jika di rumah kontrakan milik Silvia kerap di jadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan penggerbekan di rumah yang disebutkan. Pada saat penggerebekan berlangsung, seorang penghuni rumah melemparkan satu bungkus rokok Sampoerna ke arah belakang pintu rumah.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas lalu menyuruh salah seorang penghuni rumah agar mengambil dan membuka kotak rokok tersebut, didalamnya ditemukan dua buktir pil ekstasi. Dilakukan interogasi, Kris Hendarto mengakui jika ia masih menyimpan 22 butir pil ekstasi didalam plastik asoy warna merah yang diletakkanya direrumputan samping rumah.
" Dari lokasi penggerebekan pertama, kita amankan Kris Hendarto (31) warga Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gandung, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, bersama barang bukti 2 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna dan 22 butir dalam plastik asoy warna merah yang diletakkan dirumput halaman samping kiri rumah kontrakan," sebut Guntur, Sabtu (31/10) malam.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, Hendarto mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Afrado (35) warga Desa Batu Gajah, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Petugas yang tak mau kehilangan jejak, segera menuju ke rumah tersangka Afrado. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, 1 buah pirek kaca dan beberapa bungkus bekas yang digunakan sebagai pembungkus sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangkaberikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Inhu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Kedunya kini telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :