Lahan Pola KKPA Sei Intan Rohul diduga Dibakar
Terbakarnya lahan pola KKPA milik PTPN V Sei Intan yang terletak di perbatasan PT SAMS dan PT Sardela di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu akhir pekan lalu, menyebabkan meluasnya dampak kabut asap menyelimuti Kabupaten Rohul.
Kunto Darussalam, Oketimes.com - Terbakarnya lahan pola KKPA milik PTPN V Sei Intan yang terletak di perbatasan PT SAMS dan PT Sardela di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu akhir pekan lalu, menyebabkan meluasnya dampak kabut asap menyelimuti Kabupaten Rohul.
Masyarakat dan pecinta lingkungan meminta agar Badan Lingkungan Hidup (BLH) beserta aparat hukum di Kabupaten Rohul menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut, karena telah menambah pencemaran udara di Rohul.
Dari hasil penelusuran media ini, sedikitnya 2 hektar lahan pola KKPA milik PTPN 5 Sei Intan terbakar dan sudah ditanami kelapa sawit, dan posisi lahan yang terbakar berada di tengah–tengah lahan perkebunan pola KKPA tersebut. Tidak hanya itu, untuk menutupi bukti terbakarnya lahan, pihak terkait menanam kembali bibit baru di posisi lahan yang terbakar.
Sementara data yang diperoleh wartawan dari salah seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di perkebunan tersebut yang tidak ingin namanya di masukkan di media, mengatakan lahan yang terbakar tersebut merupakan kebun pola KKPA yang dikelola oleh PTPN V Sei Intan.
" Kami baru 2 hari bekerja disini bang, mencari brondolan (sawit yang sudah terurai, red), kalau posisi lahan yang terbakar itu kami tidak tau persis posisinya dimana, tetapi ada dengar lahan yang terbakar minggu kemarin," katanya, dua hari lalu.
Selain itu, dia mengakilui pasca terbakarnya lahan sawit tersebut Dirut PTPN V langsung terjun meninjau lokasi kejadian. " Kami dengar Pak Dirut dari Pekanbaru langsung terjun meninjau lahan sawit yang terbakar. Tetapi kami tidak tahu setelah itu," ungkapnya.
Ketika ditanya penyebab lahan sawit tersebut terbakar, ia menduga terbakarnya lahan pola KKPA tersebut karena ulah yang tidak bertanggung jawab membuang puntung rokok. " Kalau penyebab pasti terbakarnya lahan tersebut, saya tidak tau, kalau boleh menduga mungkin ada yang sengaja membuang puntung rokok ke lahan kebun, karena rerumputan di sawit yang kering membuat api dengan cepat merambat," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, wartawan mencoba mengkonfirmasi mandor perkebunan sawit pola KKPA tersebut, tetapi Mandor kebun yang diketahui bernama Budi enggan untuk bertemu dengan alasan istirahat.
" Pak Budinya lagi istirahat bang, belum bisa diganggu, kalau ingin melihat lahan yang terbakar itu, lihat saja posisinya dibelakang blok perumahan ini," kata salah seorang pekerja di perumahan mandor Budi tersebut.
Pada kesempatan yang berbeda, salah seorang pemerhati dan pecinta lingkungan, Alam Sudin kepada media ini meminta aparat hukum dan dinas terkait untuk menindak tegas perusak lingkungan dan pencemar udara, dan jangan pilih bulu untuk mengambil tindakan.
" BLH dan kepolisian harus mengambil tindakan, karena pencemaran udara merupakan kejahatan yang sangat besar. Merugikan masyarakat banyak. Dan jangan pilih bulu untuk mengambil langkah hukum," tegasnya.
Diakuinya, saat ini aparat hukum dan pemerintah tengah getol-getolnya mencari dan menindak para pembakar hutan dan lahan yang sudah menyebabkan udara di Provinsi Riau umumnya dan Rohul khususnya, sudah tercemar akibat kabut asap.
" Saat ini pemerintah dan aparat hukum tengah getol-getolnya mencari dan menindak pembakar lahan di Provinsi Riau ini. Karena, dampak kabut asap ini bukan hanya isu di daerah saja tetapi sudah menjadi isu nasional," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar penindakan kepada pelaku pembakaran lahan dan hutan tersebut tidak hanya pada masyarakat kecil saja, tetapi sampai kepada perusahaan besar sekalipun.
" Penindakan atau langkah hukumnya jangan hanya diberikan kepada masyarakat kecil saja, tetapi harus sampai kepada perusahaan raksasa sekalipun. Agar kedepan musibah kabut asap ini tidak terjadi lagi, serta penyadaran dan epek jera kepada perusak lingkungan harus dibuat dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegasnya lagi.
Ketika dikonfirmasi terkait kebakaran lahan pola KKPA tersebut, Asisten Umum (Asum) PTPN V Kebun Sei Intan, Joko membenarkan kebakaran lahan pola KKPA yang dikelola pihaknya tersebut. Akan tetapi menurutnya penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan.
" Kemungkinan ada masyarakat yang memancing disana (Lokasi kebakaran lahan, red), mungkin mereka membuang puntung rokok ke lahan," katanya.
Selain itu, ia mengakui telah melaporkan kejadian kebakaran lahan tersebut kepada pihak kepolisian, dan sudah membentuk Satgas untuk melakukan pengamanan dan penetralisir api di lokasi lahan yang terbakar. " Kami sudah laporkan hal ini kepada Polsek Kunto Darussalam, untuk pengamanan di lokasi lahan kebakaran kita juga sudah bentuk Satgas," paparnya.
Ia meminta agar kasus kebakaran lahan pola KKPA tersebut tidak diekspos di media, sembari mencoba mengiming-imingi wartawan dengan amplop yang berisikan sejumlah uang yang diakuinya titipan dari Manager PTPN V Sei Intan, Mangasa Hasibuan. (yahya)
Komentar Via Facebook :