Lintas Ormas Riau Gugat Menteri KLH dan Korporasi

Pimpinan Koalisi Lintas Ormas R Ade Hasibuan (pakai selendang di bahu) didampingi pimpinan Ormas, OKP dan LSM saat memberikan penjelasan kepada para awak media di Gedung LAM Riau, Senin (26/10).

Pekanbaru, Oketimes.com - Sebanyak 18 Ormas yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Lintas Ormas (GKLO) OKP, LSM Peduli Riau, sepakat melakukan gugatan class action  terhadap pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dan 18 perusahaan (korporasi).

Penegasan itu disampaikan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI), R Ade Hasibuan didampingi sejumlah pimpinan Ormas, OKP dan LSM, di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (26/10).

Dijelaskan, ke-18 perusahaan tersebut yakni, PT LIH, PKM, ASL, BRP, RJU, PU, WSSI, Prw, SRL, BDL, ASL, KUD BJL, RUJ, SG, PSPI, SRT, HSL dan RL.

Ia mengatakan, gugatan class action ini ucap Ade Hasibuan, didasarkan atas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau tiga bulan terakhir, hingga menyebabkan jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat kabut asap.

" Surat gugatan sudah kita siapkan. Hari ini akan kita teruskan ke pemerintah pusat melalui pengacara kita yang ada di Jakarta. Kita tidak main-main dalam hal ini. Jika ini tak direspon maka kita akan menurunkan ribuan massa untuk melakukan aksi demo," ancam Ade Hasibuan.

Sementara menanggapi proses hukum terhadap sejumlah korporasi, baik yang tengah ditangani pihak Kepolisian maupun yang akan diproses, Koalisi Ormas Peduli Riau ini berjanji akan mengawal hingga ke Pengadilan.

Adapun 18 Ormas yang tergabung dalam GKLO Riau tersebut diantaranya, DPD FPU Riau, Laskar Melayu Riau, Permadani Sumbagut, DPP Gerakan Pemuda garuda Riau, LSM Penjara Riau, Asykar Melayu Riau, LSM FPPI Riau, Pagar Negeri Bumi Riau, DPWQ Harimau Sumatera Riau, Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Indonesia, Pemuda Muhammadiyah, Komunitas Melayu Bersatu, Penggiat Media Sosial, Pimpinan Wilayah IPM, Forum Pemuda Rumbai Bersatu, DPC PPWI kota Pekanbaru dan Ikatan Alumni Al Azhar Indonesia Riau.

Ade Hasibuan menjelaskan, koalisi yang dideklarasi pada 3 Oktober 2015 ini merupakan bentuk kerisauan dari bahaya bencana kabut asap yang melanda Provinsi Riau. Tujuannya agar pemerintah mencabut izin perusahaan pada lahan gambut. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait