Polda Riau Tetapkan Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka Pembakar Lahan

Tim Polres Inhu melakukan pemadaman Karlahut di area blok D7 PT Palm Lestari Makmur, Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Senin (7/9/2015).

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya menetapkan PT Palm Makmur Lestari, sebagai tersangka kebakaran lahan dan hutan. Sebelumnya, Polda Riau juga telah mencekal petinggi perusahan milik Singapura itu.

Status itu dilakukan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan perusahaan modal asing (PMA) tersebut yang telah membakar puluhan hektar lahan miliknya di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

" Penetapan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengecek ke lokasi perusahaan yang terbakar," ungkap Wakil Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin, Selasa (20/10) siang.

Sebelum menetapkan PT PML sebagai tersangka, penyidik Polda Riau sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi serta staf diperusahaan tersebut. Sebagian diantaranya adalah petinggi di perusahaan. Pencekalan juga telah di lakukan terhadap mereka untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Selain PT PML yang berlokasi di Kabupaten Inhu, Ditresrimsus Polda Riau juga tengah membidik perusahaan asal Singapura lainnya yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan diduga sengaja membakar lahannya untuk dijadikan areal perkebunan.

" Kita juga tengah membidik perusahaan asal Singapura lainnya yang diduga sengaja membakar lahannya. Dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya," sebut Ari.

Informasi dihimpun, PT Palm Makmur Lestari diduga sengaja membakar 29 hektar lahan di Rengat, sementara PT Pan United diduga sengaja dan lalai sehingga menghanguskan 200 hektar lahannya.

Dengan bertambahnya perusahaan ini, sudah ada 2 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan di Riau, yaitu PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH). Sedangkan perorangan ada 64 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 16 perusahaan lainnya, masih disidik Polda Riau dan jajarannya. Alat bukti telah terjadinya tindak pidana sudah ditemukan, sedangkan orang yang paling bertanggungjawab masih diusut.

Adapun perusahan-perusahaan itu adalah, PT Wahana Subur Sawit di Kabupaten Siak, PT Alam Lestari di Indragiri Hulu, PT Bina Duta Laksana dan PT Sumatera Riang Lestari di Kabupaten Indragiri Hilir.

Di Pelalawan, PT Prawira, ‎PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP).

Selanjutnya, di Rokan Hilir ada dua yakni, PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama ‎Jaya (RUJ). Di Dumai adalah PT Suntara Gajah Pati (SGP).

Kabupaten Kampar adalah PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU) dan terakhir di Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi‎. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait