Oknum TNI DPO Ikut Terlibat
Tim Jatanras Polda Riau Bekuk Lima dari Sembilan Rampok Bersenpi Sadis di Kampar
Kelima tersangka yang dibekuk polisi tersebut adalah, HR alias Pak De, JS alias Opung, BP alias Bambang, AR alias Eri dan R alias Ramli. Sedangkan empat lainnya, berstatus oknum TNI yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Pekanbaru, Oketimes.com - Lima dari sembilan pelaku rampok bersenpi yang beraksi di Kabupaten Kampar, berhasil di gulung Tim Jatanras Polda Riau dan Polres Kampar. Dalam aksinya kawanan rampok bersenpi ini tergolong sadis dan tak segan-segan menembak korbannya.
Indetitas kelima tersangka yang dibekuk polisi tersebut adalah, HR alias Pak De, JS alias Opung, BP alias Bambang, AR alias Eri dan R alias Ramli. Sedangkan empat lainnya, berstatus oknum TNI yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, Senin (19/10) siang mengatakan, ke lima tersangka diamankan di lokasi berbeda dan hasil pengembangan yang dilakukan Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar. "Kelima pelaku telah satu Minggu kita kejar, kelimanya kita amankan di wilayah Kampar," sebutnya.
Selain kelima orang itu, sambung Rivai, aparat pihaknya masih mengejar empat tersangka lainnya, termasuk seorang diantaranya merupakan oknum anggota TNI berinisial LD, otak perampokan berinisial TF dan dua pelaku lainnya yang merupakan warga sipil. "TF merupakan pelaku yang selalu menembak para korbannya," kata Kombes Rivai.
Kawanan rampok bersenpi ini dalam aksinya mempunyai perannya masing-masing, lima orang tersangka yang diamankan itu mempunyai peran sebagai penggambar sasaran yang akan dijadikan targetnya. "Tugas mereka untuk menggambar sasaran yang mayoritas nasabah bank," ungkap Rivai.
Otak pelaku pelaku kawanan ini adalah TF merupakan warga asal Lampung. "Kita telah melacak keberadaannya yang kabur ke Sumatera Selatan, kita juga telah berkoordinasi dengan kepolisian disana. Untuk senjata apinya, dari keterangan tersangka yang kita aman di dapat dari TF ini," beber Kombes Rivai di ruang gelar perkara.
" Untuk uang hasil rampokan sudah habis digunakan berfoya-foya oleh mereka," sambungnya lagi.
Bersama para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, gelang emas, proyektil, handphone, golok dan selongsong peluru dari senjata laras panjang jenis AK-47. " Ini merupakan perampokan berencana dan akan kita kenakan pasal 365, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Terkait itu, Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Meilki Bharata SIK menambahkan, sesuai catatan kepolisian, kawanan rampok sadis ini telah berkali-kali melakukan kejahatan berencana dan tergolong sadis ketika beraksi. " Ada tiga kejahatan perampokan yang sudah mereka lakukan dan semuanya berada di wilayah di Kampar, dengan total uang rampasan mencapai ratusan juta," bebernya.
Korbannya, sambung Meilki, diantaranya Habib yang ditembak pelaku dibagian pahanya doleh tersangka TF. Dari korban Habib mereka behasil menggondol uang milik korban senilai Rp 195 juta. Korban lainnya lainnya adalah Arman, dengan kerugian Rp 80 juta dan terakhir adalah Liswanto dan Basuki dengan kerugian Rp 70 juta. " Korbannya, Amran, Liswanto dan Basuki, juga mengalami luka tembak dibagian pahanya," tutup Meilki. (XXX)
Komentar Via Facebook :