Miliki Kunci Duplikat, Dua Mantan Karyawan Hypermart Pembobol Gudang Diciduk Polisi
Dua pelaku pencurian bongkar gudang Hypermart Ciputra Seraya di Jalan Mutiara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Sabtu (09/10) kemarin, berhasil dibekuk polisi di tempat berbeda. Kedua pelaku merupakan mantan pegawai Hypermart. Modusnya, pelaku menduplikat kunci gudang Hypermart sebelum melancarkan aksinya.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dua pelaku pencurian bongkar gudang Hypermart Ciputra Seraya di Jalan Mutiara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Sabtu (09/10) kemarin, berhasil dibekuk polisi di tempat berbeda. Kedua pelaku merupakan mantan pegawai Hypermart. Modusnya, pelaku menduplikat kunci gudang Hypermart sebelum melancarkan aksinya.
Kedua tersangka yakni, Suryadi alias Adi (34) warga Jalan Meranti No 85 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki dan Adi Saputra (25) warga Jalan Kamboja Indah/Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
" Suryadi dibekuk di kediamannya pada Sabtu (17/10) malam sekitar pukul 29.00 WIB. Sedangkan rekannya, kita amankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Ronggo Warsito Gang Kenali, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Limapuluh," sebut Kapolsek Senapelan AKP Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim saat dikonfirmasikan, Senin (19/10) siang.
Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah gembok berikut kunci yang telah diduplikat pelaku dan mobil pick up Mitsubishi Colt T 120 SS warna putih Nopol BM 8944 AG yang digunakan tersangka untuk mengangkat hasil curiannya.
Dikatakan Abdul Halim, penangkapan kedua tesangka berawal dari laporan pencurian pihak Hypermart ke Polsek Senapela, Kamis (15/10/2015) kemarin. Dalam laporannya pihak Hypermart mengaku kehilangan 72 karton minyak goreng Tropical, 30 karton sabun cuci Sunlight 800 ml, 7 karton Mamy Poko Pants Standar I36 HPM, 13 karton Mamy Poko Diapers XXI 28 pcs dengan total kerugian sekitar Rp 89,124,700.
Berawal dari laporan pihak Hypermart tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kepada polisi kedua tersangka mengakui jika sebelum beraksi, tersangka telah merencanakan sebelumnya, Suryadi menduplikat kunci gudang dan selanjutnya menyerahkannya kepada tersangka Adi Saputra.
" Lalu setelah keduanya habis masa kontrak kerjanya, keduanya kemudian melakukan aksinya membuka gudang dengan kunci gembok gudang yang sebelumnya telah diduplikat oleh tersangka Suryadi, dan membawa barang-barang hasil curiannya menggunakan mobil pick up," ungkap Abdul Halim.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Senapelan, guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. " Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, guna pengembangan selanjutnya," tukas Abdul Halim. (XXX)
Komentar Via Facebook :