Kakek 60 Tahun Hamili Gadis 14 Tahun, Ortu Lapor Polisi

Ilustrasi

Selatpanjang, Oketimes.com - RB (60), seorang kakek asal Lombok menghamili SS (14) gadis di bawah umur yang merupakan warga Desa Alahair Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Orang tua si gadis yang tak senang kemudian melaporkan ke polisi.

Peristiwa yang mengejutkan warga Alahair ini terungkap, Sabtu (17/10/2015) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban merasakan sakit di bagian perut dan muntah-muntah. Saksi EP (28), warga Jalan Perjuangan, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban, bahwa SS telah disetubuhi oleh pelaku pada bulan Juli lalu yang kini tengah hamil empat bulan.

Orang tua korban yang kaget mendengar penuturan saksi tersebut, kemudian bertanya langsung kepada korban. Tak disangka, korban pun mengakui perbuatan yang sudah pernah dilakukan sang kakek pada korban saat itu.

Untuk memastikan kondisi anaknya, lantas orang tua korban bersama saksi memeriksakan kesehatan anaknya ke RSUD Kepulauan Meranti. Setelah ditangani tim medis, diketahui bahwa korban dinyatakan positif hamil empat bulan.

Setelah memeriksa kandungan janin ke tim medis, orang tua dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Meranti untuk segera memproses sang kakek ke jalur hukum.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, SH melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH saat dikonfirmasikan, Minggu (18/10/2015) membenarkan kejadian tersebut. Tak maua berlama - lama lalu petugas menangkap pelaku Rubi (60), seorang kakek warga asal Lombok yang tinggal di Jalan Perjuangan, Desa Alahair Kecamatan Tebing Tinggi.

" Kita telah mengamankan tersangka Rubi (60) di Mapolres dan saat ini kita sedang malakukan proses penyelidikan," ungkap Antoni. (azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait