Miliki 10 Paket Sabu, Polsek Kempas Tangkap Pemuda Pari Ijab

Tersangka TR alias Guh (35) dan barang bukti sabu saat diamankan tim unit Reksrim Polsek Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin 26 Maret 2018, sekira pukul 20.30 WIB.

Indragiri Hilir, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, TR alias Guh (35) ditangkap tim unit Reksrim Polsek Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin 26 Maret 2018, sekira pukul  20.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 10 paket sabu saat dirinya ditangkap Polsek Kempas di Jalan Lintas Rengat -Tembilahan, Parit Ijab Kel. Kempas Jaya Kec. Kempas Kab. Inhil - Riau.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, lewat Bidang Humas Polda Riau, sebelum pelaku TR diamankan. Sabtu 26 Maret 2018, sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu - sabu di Jalan Lintas Tembilahan - Rengat Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Kempas AKP. Oka Mahendra Syahrial SE SIK, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ridwan SH untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat hasil bahwa pelaku benar merupakan pengedar narkotika jenis sabu - sabu dan mengamankan pelaku TR saat melintas di Jalan Lintas Provinsi Tembilahan - Rengat Parit Ijab dengan mengendarai sepeda motor honda Legenda.

Ketiak dihentikan, pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga, dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengembangan, dimana pelaku mengaku masih ada menyimpan beberapa paket sabu di rumah tempat kerja tersangka di RT. 022 RW. 006 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan kembali ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.

Merasa cukup bukti atas tindak pidana penyalagunaan narkoba, petugas menggelandang pelaku dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Kempas, guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan Selasa (27/03/2018) siang, membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku tindak penyalagunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan unit reskrim Polsek Kempas pada Senin 26 Maret 2018, sekira pukul 20.30 WIB malam.

"Ya benar, petugas kita ada melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba jenisa sabu yang dilakukan Polsek Kempas, Inhil kemarin. Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kempas, guna dilakukan proses penyelidakan lebih lanjut," pungkas Guntur. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait