Soal Kabut Asap, Walhi Imbau Masyarakat Gunakan Hak Gugat
Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Al Azhar, MA, Eksekutif Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Satria Utama dari PWI Riau, Fahrurrozi dari AJI Riau, serta unsur masyarakat lainnya menggelar konferensi pers terkait rencana class action gugatan terhadap Pemerintah dan perusahaan pembakar lahan dampak kabut asap yang melanda Riau secara berkepanjangan yang difasilitasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau bertempat di Sekretariat Walhi Jalan Cempedak I, Pekanbaru, Selasa (6/10/2015).
Pekanbaru, Oketimes.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengimbau masyarakat menggunakan hak gugat untuk mengajukan upaya hukum atas kerugian yang diderita akibat kabut asap beberapa waktu belakangan.
Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring kepada media ini, Kamis (15/10) kemarin menuturkan, sejak dibukanya posko pengaduan sepekan terakhir, sudah lebih dari 200 formulir pengaduan yang diambil masyarakat, khususnya Pekanbaru. 50 formulir di antaranya telah dikembalikan.
Kerugian yang dilaporkan berkisar antara Rp500-Rp700 ribu. "Laporan rata-rata dilakukan atas nama individu serta pihak sekolah dan juga pedagang yang merugi sebesar Rp50 ribu per hari karena aktivitasnya terganggu," terang Even.
Melihat jumlah masyarakat yang mengajukan laporan yang belum maksimal saat ini, rencanaya Walhi akan memperpanjang batas waktu pendaftaran gugatan. Jika sebelumnya batas waktu terakhir pada tanggal 18 Oktober, akan diperpanjang 10 hari hingga 28 Oktober.
Untuk kalkulasi berapa jumlah kerugian sementara yang dilaporkan, Even belum dapat menyebutkan. "Yang pasti, awal November nanti kita sudah mengajukan gugatan class action," lanjut Even Sembiring.
Terkait dengan masih minimnya jumlah pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat kabut asap ini, Walhi mengimbau kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak gugatnya. Gugatan ini sebut Even bukan hanya sebatas ganti rugi saja, namun lebih pada bentuk upaya keseriusan menghentikan kabut asap, khususnya di Riau.
Ada empat gugatan yang tengah dipersiapkan Walhi Riau saat ini. Pertama yakni gugatan Citizen Law Suite (CLS) yang rencananya akan masuk pada minggu depan. Selanjutnya, secara bertahap juga akan dilakukan legal standing, laporan pidana dan terakhir gugatan class action.
Walhi Riau juga menegaskan komitmennya mengawal proses hukum terhadap korporasi pelaku Karhutla yang telah menyebabkan kabut asap. (ndi)
Komentar Via Facebook :