Alasan Sakit, Polres Kampar Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembakar Lahan
Ilustrasi
Kampar, Oketimes.com - M Rais, tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Kabupaten Kampar, mendapat penangguhan tahanan dari Kepolisian Polres Kampar. Penangguhan yang dilakukan terhadap mantan anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 ini, dilakukan atas alasan yang bersangkutan mengalami sakit.
Hal ini dibernarkan langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Erry Apriyono, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (15/10) siang. "Yang bersangkutan sejak 10 hari lalu telah kita lakukan penangguhan penahanannya," jawab Erry Apriono.
Alasan penangguhannya, karena yang bersangkutan (M Rais) sakit-sakitan, saat menjalani penahanannya di Mapolres Kampar. " Tersangka juga sempat pingsan di sel tahanan. Dari keterangan dokter, yang bersangkutan mengalami sakit Maag akut dan harus mendapatkan perawatan. Kita tak mau ambil resiko, makanya kita tangguhkan," sambungnya.
Menurut Kapolres, walau tersangka tidak ditahan, proses hukumnya tetap berlanjut dan kini telah sudah pelimpahan berkas di Kejaksaan (Tahap I). "Berkasnya sendiri saat ini sudah Tahap I di Kejaksaan," tegas Erry Apriyono.
Diberitakan sebelumnya, M Rais ditahan aparat Kepolisian Polres Kampar, terkait kasus dugaan pembakaran lahan miliknya seluas satu hektare yang berlokasi di Jalan Kelompok Tani, Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. (XXX)
Komentar Via Facebook :