Rohil Heboh dengan Kedatangan Suardi Pengaku Imam Mahdi dan Sebarkan Aliran Agama Sesat
Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SIk memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, usai mengadakan pertemuan dengan aparat pemerintahan kecamatan dengan MUI dan Tokoh agama setempat, terkait kehadiran Suardi yang mengaku sebagai Imam Mahdi (Nabi akhir jaman,red) yang diduga menyebarkan ajaran Agama sesat di lingkungan kampung sekitar di Kantor Camat Bangko Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, Jumat (2/10/2015).
BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.COM - Masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) digegerkan dengan pengakuan pria paruh baya yang menjadi Imam Mahdi (Nabi akhir jaman,red). Suardi (50) diduga menyebarkan ajaran Agama sesat di lingkungan kampung sekitar.
Suardi pria paroh baya warga Jalan Pusara II, Bagan Hulu itu dilaporkan oleh masyarakat ke Kantor Camat Bangko atas perbuatan yang menyimpang dan menistai Agama serta melenceng dari aqidah ajaran Agama Islam.
Sebagai pihak tengah, Camat Bangko H Julianda mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rohil, pihak Kepolisian Polsek Bangko, Penghulu Bagan Punak Pesisir, RT dan RW serta beberapa orang saksi guna menuntaskas akar permasalahan tersbut.
Setelah beberapa jam di ruangan Kantor Camat, Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto Sik keluar dan langsung memberikan keterangan kepada insan press yang hadir.
"Setelah beberapa jam melakukan penyidikan yang didampingi dan disaksikan pihak terkait didalam, akhirnya Suardi mengaku dirinya bersalah karena menyebar ajaran Agama yang sesat dan menyimpang dari aqidah Agama Islam," demikian ucap Kapolsek Nurhadi, Jumat (2/10), kepada awak media.
Selain itu ditambahkan Kapolsek Bangko ini, Suardi mengaku dan berjanji tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan yang salah ini lagi. Suardi juga menjamin bahwa ajaran Agama itu tidak akan diteruskan lagi oleh pengikut-pengikutnya yang sudah terbentuk dan tersebar dikampung sekitar.
"Secara kekeluargaan janji tersebut kita pegang untuk saat ini. Tapi, jika benar kenyataan itu terulang kembali maka pihak Kepolisian siap akan memproses dan menindak orang yang bersangkutan sesuai UUD yang berlaku tanpa terkecuali," paparnya.
Sedangkan pasal yang berlaku bagi penyalah guna Agama atau penistaan Agama sambung Kapolsek Nurhadi, akan dikenakan KUHP yakni pasal 156 dengan sangsi pidana kurungan lima (5) tahun penjara lamanya.
"Diminta kepada saudara Suardi dan pengikutnya tidak mengulangi perbuatan itu, jika benar itu terulang kembali pihak Kepolisian siap untuk menindak lanjutinya keranah hukum. Ingat, sangsi pidana hukaman lima tahun penjara menanti," tandas Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto Sik. (ram)
Komentar Via Facebook :