Tak Sudi Anak Gadisnya Digauli Pacar Hingga 10 Kali, Orangtua Lapor Polisi

ersangka Bayu Armanto alias Sius (30) warga asal Kabupaten Masuji, Lampung yang berdomisil di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

PEKANBARU, OKETIMES.COM - Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Pekanbaru. Ironisnya, korban yang berstatus pelajar sebuah SMA di Pekanbaru itu telah tengah disetubuhi oleh sang pacar sebanyak 10 kali. Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, oleh tersangka yang masih tetangganya sendiri langsung melaporkannya ke polisi.

Tersangka Bayu Armanto alias Sius (30) warga asal Kabupaten Masuji, Lampung yang berdomisil di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepada petugas, Sius mengaku jika perbuatannya menyetubuhi Ys (17) dilakukan atas dasar suka sama suka. Tersangka mengakui jika perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban terlelap tidur dan perbuatan haram tersebut dilakukannya dengan korban sebanyak 10 kali.

Tersangka dan korban sendiri pertama kali bertemu saat pelaku datang dari kampungnya di Kabupaten Masuji, Lampung, untuk bekerja di tempat orang tua korban. Saat itu, keduanya kerap bertemu dan sering mengobrol selepas korban usai bekerja.

Korban digauli tersangka setelah di bujuk rayu dengan sejumlah janji-janji. Sius kemudian merenggut kegadisan korban. Korban semula menolak, namun akhirnya mau setelah tersangka merayu dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban jika terjadi sesuatu.

" Perbuatan itu terus diulang hingga 10 kali oleh tersangka," ungkap Kasatreskrim, AKP Bimo Arianto SIK, Rabu (30/9) malam.

Perbuatan bejat tersangka awalnya tidak diketahui oleh kedua orangtua korban. Pasalnya, setiap perbuatan tersebut dilakukan, saat kedua orang tua korban terlelpa tidur. Kejadian ini baru terungkap pada Selasa (29/9) malam kemarin, saat itu Sd (38) orang tua korban hendak menikahkan Ys anaknya, namun YS keberatan karena mengaku tidak perawan lagi karena telah dicabuli oleh Sius.

Kaget, orang tua korban lalu mencari Sius dan menanyakan kebenaran perbuatan cabul yang telah dilakukan terhadap anaknya, Sius pun mengakuinya telah mencabuli Ys sebanyak 10 kali.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :