Diduga Jarang Ngantor

Zulkifli Harun Akan Tindak Kabid P2P Dinas CK Pekanbaru

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, MP

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Pemukiman Pekanbaru (P2P) Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Pekanbaru, Rayendra, MT diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Pasalnya, sejak pelaksanaan proyek P2P tahun 2015 dimulai, pejabat ini jarang ditemui di kantornya. Sehingga tidak sedikit masyarakat atau rekanan yang hendak berurusan dengan pejabat tersebut menjadi mengeluh dan kecewa.

Informasi yang dirangkum media ini dari beberapa kalangan rekanan Dinas tersebut, sejak Rayendra dilantik sebagai Kabid P2P Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Pekanbaru, dirinya sangat jarang ditemui di kantornya selama ini. Jika pun ditelepon, pejabat ini tidak bisa dihubungi karena handphone selulernya sering dalam keadaan tidak aktif. " Jadi jika ada keperluan harus dicari kerumahnya," ujar salah satu rekanan ini yang tidak mau disebutkan identitasnya pada media ini.

Kata sumber, sebagai pejabat publik, yang bersangkutan seharusnya memahami tupoksinya. Dan mendukung program Walikota Pekanbaru, sesuai visi Pekanbaru, mewujudkan kota metropolitan yang madani, cetusnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, MP saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya, Rabu (30/9). Mengaku belum mengetahui percis terkait bawahannya ( Kabid.P2P) yang jarang ditemui di kantornya. " Saya baru menjabat satu bulan sebagai Kepala Dinas disini, jadi belum mengecek sampai  kesana. Lagi pula setiap saya meneleponnya, selalu hadir," kilahnya.

Namun demikian kata Zulkifli, pihaknya akan mengcek kehadirannya, jika memang benar, akan diberi teguran bila perlu sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, terangnya.

Lagi kata Zulkifli, yang bersangkutan sebagai pejabat dan dipercaya sebagai KPA juga PPK tentunya mengerti tugas pokoknya. Artinya, harus bisa membagi waktu dilapangan dan di kantor. Sehingga tidak mengganggu atau merugikan masyarakat, khususnya rekanan kontarktor  yang berurusan dengan yang bersangkutan, urainya.

Ditegaskan Zulkifli Harun lagi, kalau ada indikasi telah mengabaikan atau melanggar PP 53 tentang disiplin PNS, kita akan tegur, pungkasnya,

Pantauan media ini, ruangan Kabid.P2P Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Pekanbaru digunakan sebagai  ruangan kerja para staf, (jsn)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :