BNN Riau Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapannya

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana Narkotika, Rabu (31/9) siang.

PEKANBARU, OKETIMES.COM - Sesuai dengan pasal 91 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana Narkotika, Rabu (31/9) siang.

Barang bukti 1,66 gram sabu, 10,69 gram daun ganja, serta 46 butir pil ekstasi, dengan total nominal puluhan juta yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dari tiga orang bandar besar yang diamankan di Pekanbaru, Riau.

Ketiga orang bandar narkoba itu dibekuk anggota BNN Riau di dua lokasi berbeda, pada pekan lalu di Perum Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dan di Jalan Hangtuah, Simpang Hang Jebat Kecamatan Sail, Pekanbaru.

" Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kita dari beberapa razia rutin yang digelar sebelumnya. Kita mengantongi tiga nama yang diduga sebagai bandar narkoba di Pekanbaru. Narkoba itu diakui mereka di jual dilokasi hiburan malam serta kepada pembeli perorangan," sebut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun.

Untuk barang bukti sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air. Sedangkan pil ekstasi dihancurkan dengan cara di blender sampai larut bersama air. Sementara untuk daun ganja, petugas BNN Riau memusnahkannya dengan cara dibakar. Sedangkan sisanya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan dan uji labor.

" Dengan diamankannya ketiga orang pengedar ini kita dapat mengindikasikan bahwa hiburan malam di Pekanbaru, masih menjadi sarang empuk bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita akan terus antisipasi, baik itu dengan razia dan menangkap pengedarnya," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan, BBPOM, serta ketiga tersangka. " Saat ini ketiga tersangka masih kita proses, kalau berkas lengkap, secepatnya kita serahkan ke Kejaksaan," tutup Haldun. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :