Dampak Kabut Asap

LAMR Inhu Minta Camat Cabut Izin Pasar Malam di Kecamatan Rengat Barat

Ketua LAMR Kecamatan Rengat Barat Arpin Ahmad (Baju Merah) didampingi Sekretarisnya Musdiansyah.

RENGAT, OKETIMES.COM - Izin pasar malam yang berlokasi di Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) perlu ditinjau ulang. Pasalnya izin keramaian (Pasar Malam) ini dilaksanakan pada saat Kab. Inhu dilanda bencana kabut asap.

" Camat harusnya mempertimbangkan untuk memberi Izin terhadap Pasar Malam disaat kondisi daerah seperti ini," ujar Ketua LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kecamatan Rengat Barat Aripin Ahmad yang didampingi Sekretarisnya Musdiansyah di Pematang Reba, Rabu (30/9).

Pemerintah saat ini menghimbau kepada warga untuk lebih banyak berada dirumah ketimbang diluar, mengingat buruknya kondisi cuaca saat ini yang diakibatkan oleh karena bencana kabut asap.

" Untuk menghindari berbagai macam penyakit yang diakibatkan oleh kabut asap pemerintah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, bahkan sekolah-sekolah pun diliburkan, mengapa Camat malah mengeluarkan Izin untuk hiburan malam yang mengundang masyarakat bahkan anak-anak untuk keluar rumah," ucapnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada Camat Rengat Barat Nurjanah S.Sos untuk mencabut Izin Pasar Malam yang telah dikeluarkannya, hal ini guna menghindari masyarakat dari hal-hal yang tidak di inginkan, harapnya.

Terlebih lagi dalam pelaksanaannya Pasar Malam tersebut memiliki beberapa iunsur judi, hal ini dengan adanya KIM sebagai salah satu stand didalamnya.

Hasil pantauan dan keterangan yang berhasil diperoleh pasar malam ini adalah pindahan dari simpang kantor Camat Pasir Penyu yang dilaksanakan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Air Molek, dan sudah berjalan beberapa hari.

Sementara itu Camat Rengat Barat Nurjanah belum dapat ditemui dan sampai berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. (Ali) 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :