Status Lahan Perkantoran Pemko Masih Simpang-siur

Lahan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, seluas 117 hektar.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Status lahan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, hingga saat ini masih simpangsiur legalitasnya. Pasalnya, hingga saat ini lahan tersebut masih berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi dari camat yang belum memiliki sertifikat hak milik atau pinjam pakai lahan dari Negara.

Disisi lain, lahan tersebut masih berstatus Kawasan Hutan yang dapat di konversi (HPK), dan ada pula yeng menyebutkan lahan tersebut termasuk salah satu lahan Areal Peruntukan Lain dan lahan milik perorangan atau perseroan.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Ir H Musa kepada media ini, saat dihubingi lewat ponselnya, Senin (28/9/2015). Menyatakan bahwa lahan tersebut, masih berstatus milik perorangan dan perserouan yang beralas hak dari SKGR " Masih SKGR, sekarang masih diproses peningkatan hak oleh Dinas Cipta Karya ke BPN," terang Musa pada media ini.

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru saat ini tengah memegang sebanyak 20 lebih SKGR dengan luas sekitar 117 hektare yang telah diganti rugi Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dari masyarakat atau perseroan. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru yang ditandatangani Walikota Firdaus, MT menunjuk Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru selaku pengguna untuk mengurus peningkatan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

" SK Walikota Pekanbaru tersebut telah diserahkan ke Dinas CK, sekitar bulan Agustus lalu," terang Kepala BPKAD Kota Pekanbaru saat itu. 

BPKAD Kota Pekanbaru lanjut Musa, hanya mencatat lahan tersebut sebagai aset yang sudah masuk ke Kartu Investaris Barang (KIB) sebagai aset daerah, setelah itu untuk mengurus peningkatan haknya, BPKAD Kota Pekanbaru tidak mengetahuinya lagi. 

Di tempat terpisah, Kepala BPN Kota Pekanbaru, Ir Umar Fathoni melalui Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui apakah permohonan peningkatan alas hak lahan perkantoran Pemko Pekanbaru sudah diajukan atau tidak. "Saya tak tahu juga, apa permohonannya sudah masuk atau belum," kata Supriadi. (Ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :