Panwaslu Bantah Calonbub Rohil Langgar Aturan KPU

Jaka Abdillah, Ketua Panwaslu Rohil.

Bagansiapiapi, OKETIMES.COM - Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno Amp sekaligus Balon Bupati di Pilkada Desember mendatang, baru-baru ini dilaporkan oleh oknum Mpc Pemuda Pancasila (PP) ke Panwaslu Rohil, atas dugaan menyalahi peraturan KPU. Karena tidak mencukupi syarat laporan tersebut, maka Panwaslu tidak mengindahkan hal tersebut.

" Pelapor menyampaikan acara silaturahmi dan tepung tawar di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat oleh Bupati diduga menyalahi aturan, namun sampai saat ini pelapor tidak melengkapi data penunjang laporan yang Panwas terima. Hanya lisan saja," ucap Jaka Abdillah, Ketua Panwaslu Rohil saat dikonfirmasi media ini, Kamis (17/9) via selulernya.

Ditambahkan Jaka, Panwas sendiri setelah mendapat laporan itu pada Sabtu 12 September lalu sudah melakukan klarifikasi dengan Bupati Rohil dan instansi terkait lainnya sebagai saksi.

" Setelah mendengarkan klarifikasi dengan Bupati didampingi Camat Bagan Sinembah, Kabag Protokol dan beberapa awak media yang meliput, akhirnya kita mengambil kesimpulan bahwa Bupati melakukan hal yang benar dan tidak melanggar peraturan dari KPU," bebernya.

Saat ditanya apa sangsi bagi para pelapor yang tidak bisa melengkapi segala persyaratan tersebut, Jaka menambahkan. Kalau sangsi untuk pelaku pelaporan tersebut tidak ada dan diperaturan dari KPU juga tidak ada diterangkan.

" Tinggal kita saja menyikapi dan menilainya sendiri. Namun harus diingat, atas kejadian itu bisa saja ditindak lanjuti, jika terlapor merasa terzholimi atas laporan tersebut kepihak yang berwajib," tutup Jaka. (ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :