Dishut Riau Sebut Lahan Perkantoran Pemko Masih Kawasan Hutan HPK

Lahan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyebutkan bahwa lahan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Maka dari itu, jika pemerintah atau pun masyarakat hendak mengusai atau memanfaatkannya, semestinya yang bersangkutan mesti memperoleh izin dari Kemenhut RI sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. 

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Fadrizal Labay kepada wartawan seperti yang dikutip dari jurnalmetronews.com (subregen oketimes.com) saat dikontak via selulernya, Selasa (15/9/2015) sore. " RTRWP Riau belum keluar, kalau sebelumnya perkantoran Pemko masuk kawasan hutan," ujar Fadrizal Labay.

Dikatakannya, Tim teknis yang dibentuk Walikota Pekanbaru untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan ke Kemeterian Kehutanan (Kemenhut) RI, menurutnya bisa jadi hanya mengurus secara parsial. Artinya, tim tersebut khusus mengurus izin untuk pelepasan kawasan hutan komplek perkantoran Pemko saja.

" Tim khusus di Kota saja. Tetapi nanti tetap minta rekomendasi ke Gubernur," ulas Fadrizal Labay.

Ditempat terpisah, Asisten II Setdako Pekanbaru, Dedi Gusriadi membantah komplek perkantoran Pemko di Kecamatan Tenayan Raya masuk dalam kawasan hutan. " Itu di luar kawasan hutan. Yang kita urus izin pelepasannya, kawasan industri Tenayan Raya, bukan komplek perkantoran Pemko," kata Dedi.***


Sumber: (jurnalmetronews.com)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :