Polres Pelalawan Ringkus Pelaku dan Penadah Ranmor
Ilustrasi
Pelalawan, OKETIMES.COM - Aksi seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni Alifiah alias Oyong (40) warga Pangkalan Kuras dan penadahnya Dani (27) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terpaksa harus terhenti setelah keduanya berhasil diciduk oleh jajaran Satreskrim Polres Pelalawan, Selasa (25/8) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya dua pelaku curanmor dan penadahnya ini. Berawal dari pelaku Oyong yang terlebih dahulu di bekuk, polisi langsung melakukan pengembangan dan meringkus seorang penandahnya.
" Mereka ini beraksi berempat, tiga tersangka lagi masih DPO yakni, Iman Ucok dan Ipin. Kita juga masih memburu seorang penadah lainnya berinisial Lase," kata Guntur, Rabu (26/8).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang dipakai pelaku Oyong dalam menjalankan aksinya dan 1 unit sepeda motor Suzuki Sholter yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Guntur mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang mencurigakan membawa kunci T, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ciri-ciri tersangka, polisi pun melakukan penangkapan.
" Berdasarkan informasi warga itu, kita lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadahnya," kata Guntur.
Kepada polisi, tersangka Oyong mengaku telah delapan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pangkalan Lesung dan satu kali di Desa Siring, sekitar tiga hari setelah lebaran bersama tiga tersangka lainnya, Iman Ucok dan Ipin, yang berstatus DPO.
Selanjutnya pelaku menjual motor curiannya ke tersangka Dani dan Lase (DPO). " Kepada Dani, tersangka telah lima kali menjual hasil curiannya dan sisanya ke tersangka Lase yang saat ini sedang di lakukan pengejaran," jelasnya. (XXX)
Komentar Via Facebook :