Bawa Ganja 11 Kg, Dua IRT Asal Aceh Ditangkap Polisi di Kandis
Dua orang ibu rumah tangga (IRT) warga Nanggroe Aceh Darussalam, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Kandis Kabupaten Siak provinsi Riau, setelah keduanya kedapatan membawa 11 Kilogram ganja kering yang disimpan dalam sebuah kotak. Polisi berhasil menciduk keduanya di depan Gereja GKPI KM 81 Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak- Riau, saat baru turun dari PO Bus Medan Jaya tujuan Medan - Pekanbaru, Sabtu (22/8/2015) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kandis, OKETIMES.COM - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) warga Nanggroe Aceh Darussalam, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Kandis Kabupaten Siak provinsi Riau, setelah keduanya kedapatan membawa 11 Kilogram ganja kering yang disimpan dalam sebuah kotak.
Polisi berhasil menciduk keduanya di depan Gereja GKPI KM 81 Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak- Riau, saat baru turun dari PO Bus Medan Jaya tujuan Medan - Pekanbaru, Sabtu (22/8/2015) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dua IRT tersebut masing-masing bernama, Elawati M Kasem (50) dan Suryati (45). Keduanya tercatat sebagai ibu rumah tangga.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Sabtu (22/8/2015) siang menjelaskan, dari kedua pelaku tengah diamankan ganja kering, sebanyak 11 kilogram yang sudah dikemas dalam 12 bungkus menggunakan lakban warna kuning. Seluruh ganja itu disembunyikan tersangka di dalam sebuah kotak. " Ganja itu dimasukkan ke dalam kardus," ungkap Guntur.
Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas menerima informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kandis akan datang dua wanita asal Aceh menggunakan Bus Medan Jaya, membawa narkoba jenis ganja kering.
Mendapat informasi tersebut, petugas lalu melakukan pengintaian di lokasi, yang jadi tempat pemberhentian kedua orang itu, tepatnya di depan Gereja GKPI, Km 81 Kelurahan Kandis. Benar saja, Elawati dan Suryati pun, turun dari bus Medan Jaya. Melihat ini, anggota langsung membuntuti mereka, dan mencegatnya, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Setelah itu keduanya langsung di gelandang ke Mapolsek Kandis, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. " Kita masih proses keduanya, untuk melacak keterlibatan yang bersangkutan, apakah sebagai kurir, pengedar atau lainnya. Untuk barang bukti sudah kita amankan," tukas Guntur. (TripelX)
Komentar Via Facebook :