Dewan Kritisi Soal Pungutan Proyek Air Bersih MBR di Inhu

Ketua Komisi III DPRD Inhu R Irwantoni SE.

Rengat, OKETIMES.COM - Pelaksanaan proyek air bersih bagi Masyarakat Berekonomi Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun 2015 mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya proyek yang diperuntukan bagi masyarakat miskin tersebut dikenai biaya penyambungan sebesar Rp 250 ribu persambungan, dimana seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2015, Kab. Inhu memperoleh dana sebesar Rp 5 milliar untuk bantuan air bersih bagi masyarakat miskin, dana tersebut bersumber dari dana hibah luar negeri atau Loan.

Anggota DPRD Inhu dari Komisi III R Andi Hakim SH menilai apa yang dilakukan oleh PDAM Tirta Indra tersebut adalah salah satu bentuk pungutan liar yang membebani masyarakat.

" Jika memang program tersebut gratis, tentu harusnya tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun dan berapapun besarnya, kita minta kepada Dirut PDAM untuk menjelaskan hal yang senarnya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Inhu R Irwantoni SE menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak memenuhi unsur keadilan, jika dana tersebut untuk Kab. Inhu, maka harusnya dibagi kepada seluruh kecamatan di inhu, bukan hanya untuk 3 kecamatan saja, ulasnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :