di Pekanbaru, Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Pasangan Suami-isteri diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Am (37) dan istrinya Rn (34) ditangkap bersama pelaku lain yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, Kamis (13/08/2015) sore, sekitar pukil 18.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Pasangan Suami-isteri diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Am (37) dan istrinya Rn (34) ditangkap bersama pelaku lain yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, Kamis (13/08/2015) sore, sekitar pukil 18.00 WIB.
Saat penggerebekan rumahnya, petugas menyita sabu paket besar dan kecil, timbangan digital, bong hisap dan puluhan plastic pembungkus sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, berdasarkan informasi dari warga di rumah pasutri itu, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Dikatakannya, setelah dipastikan ciri-ciri tersangka, polisi lalu melakukan penggerebekan di Jalan Limbat Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
" Alhasil petugas mengamankan keduanya bersama barang bukti, 1 paket ukuran sedang dengan berat 5 gram, 13 paket kecil dengan berat 13 gram, 1 timbangan digital, bong hisap sabu dan puluhan plstic pembungkus sabu, serta 1 paket besar seberat 25 gram hasil pengembangan," papar Iwan Lesmana pada awak media di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (14/08/2015) siang.
Kedua pasangan suami istri tersebut langsung digelandang ke Mapolrseta Pekanbaru guna dilakukan penyelidikan dan pengambangan selanjutnya. " Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa sabu-sabu di dapat dari Wd, seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru terkait kasus narkoba. Petugas pun kembali melakukan pemancingan dengan memesan sabu sebayak 1/4 ons senilai Rp 25 juta kepada Wd," kata Iwan.
Dijelaskan Iwan, malamnya sekitar pukul 23.00 WIB, orang suruhan Wd berinisial Js (24) warga Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, mendatangi kediaman Rn bermaksud membawa pesanan sabu-sabu seberat 1/4 ons yang dipesan melalui pmeancingan. "Setibanya dirumah Rn, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Js dan menyita barang bukti 1/4 ons sabu senilai Rp 25 juta," ujarnya.
Namun itu belum cukup bagi polisi dan terus melakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka Js. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Js di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dirumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastic yang berisikan sabu, 1 timbangan digital, 2 pack pembungkus plastic dan buku berisi catatan hasil transaksi narkoba.
" Kasus ini masih terus kami kembangkan dan ketiga orang pelaku saling berkaitan serta merupakan sutu jaringan pengedar sabu, tidak menutup kemungkinan ada bandar besar di atas mereka," ucapnya.
Para pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pengakuan tersangka Js, kalau dirinya hanyalah orang suruhan seseorang melalui telepon untuk menyambut barang haram tersebut yang selanjutnya dijual lagi kepada orang-orang yang memesannya.
Sementara RN mengakui, jika dirinya memjual sabu demi mencari tambahan untuk biaya pengobatan suaminya yang mengidap peyakit paru-paru. " Saya hanya mencari tambahan untuk biaya berobat suami. karena hasil jualan pakain bekas di pasar kaget tidak mencukupi," akunya seraya menyesali perbuatannya. (TripelX)
Komentar Via Facebook :