Nenek Bawa Ratusan Gram Sabu di Siak di Tangkap Polisi

Ilustrasi

Siak, OKETIMES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Siak, menangkap dua nenek bernama Dahwati (58), warga Grand Monako Medan, Sumatera Utara dan Yusnidar (61), warga Dayun Kabupaten Siak provinsi Riau ini, serta seorang pemuda Ariandi (21), warga Dayun Kabupaten Siak, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (06/08/2015) siang kemarin.

" Kedua nenek dan seorang pemuda itu, ditangkap di KM 55 Simpang PTPN V Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, sewaktu turun dari Bus Po Makmur dari Medan tujuan Siak," beber Kabid Humas Polda Riau AKBO Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasikan, Jumat (07/08/2015).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu, dengan berat masing-masing 100,95 gram dan 102,07 gram, di dalam kotak lampu yang di bungkus menggunakan lakban. " Barang haram tersebut, disimpan pelaku di dalam tas yang dibawa oleh tersangka Dahwati, seorang pensiunan PNS," ujar Guntur.

Atas temuan barang bukti narkoba, petugas langsung menggelandang ketiga tersangka tersebut ke Mapolres Siak untuk menjalani penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Saat ini petugas Satres Narkoba Polres Siak masih mengembangkan kasus ini," tututp Guntur. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :