Polres Rohil Tangkap IRT Bandar Ganja 15 Kilogram

Satuan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) Kepolisian Resor Rokan Hilir, menangkap seorang ibu rumah tangga yang nekad menjadi bandar narkoba, Kamis (6/8). Bersama pelaku, Nurhayana alias Upik (50), polisi berhasil mangamankan barang bukti 15 kilogram daun ganja.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Satuan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) Kepolisian Resor Rokan Hilir, menangkap seorang ibu rumah tangga yang nekad menjadi bandar narkoba, Kamis (6/8). Bersama pelaku, Nurhayana alias Upik (50), polisi berhasil mangamankan barang bukti 15 kilogram daun ganja.

" Penangkapan bandar ganja yang berstatus ibu rumah tangga ini, didasarkan pada laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas tersangka Upik," ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro Sik saat dikonfirmasikan, Kamis (06/8) siang.

Ibu rumah tangga tersebut, ditangkap sewaktu sedang berdiri di depan warung miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Km 1 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau. Saat diciduk, polisi menemukan sebuah kardus yang di dalamnya berisikan 15 kilogram daun ganja. Upik sempat gelisah dan gugup, saat petugas menanyakan isi di dalam kardus tersebut.

" Selain barang bukti daun ganja sebanyak 15 kilogram, dari tangan tersangka polisi juga menyita uang tunai Rp 265.000, yang diduga hasil pejualan narkoba," sebut Subiantoro.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasoknya. "Akibat perbuatannya ini tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :