Miliki Sabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Kedapatan miliki narkoba, Andi Amir alias H Daeng Pasampo (42) warga Jalan H Arief Lorong Hidayat Parit II Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Riau, di bekuk jajaran satuan Narkoba Polres Inhil. Ia ditangkap di kediamannya, Rabu (29/07/2015) siang kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kedapatan miliki narkoba, Andi Amir alias H Daeng Pasampo (42) warga Jalan H Arief Lorong Hidayat Parit II Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Riau, di bekuk jajaran satuan Narkoba Polres Inhil. Ia ditangkap di kediamannya, Rabu (29/07/2015) siang kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, Daeng ditangkap dari informasi yang diberikan masyarakat. " Berbekal informasi tersebut petugas lalu melakukan penelusuran dan penyelidikan, maka tersangka ditangkap ketika sedang berada disebuah rumahnya," ungkap Guntur pada media ini saat di konfirmasikan di Mapolda Riau, Kamis (30/07/2015) siang.
Saat ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan adanya barang bukti sabu-sabu dan hanya mengamankan sebuah handphone merk Blackberry di rumahnya di Jalan H Arief Lorong Hidayat Parit II Kecamatan Tembilahan Hulu.
Petugas lalu melakukan interogasi terhadap tersangka dan diperoleh informasi bahwa tersangka juga memiliki sebuah rumah tepatnya dirumah istri tersangka Siti Fatimah alis Neneng di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Samak Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan.
" Dirumah kedua tersangka, petugas kembali melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu yang disimpan di bawah ranjang tidur dan 1 paket sedang yang terletak diatas lemari pakaian," ujarnya.
Mendapatkan temuan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses lebih lanjut dan pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," tutup Guntur. (TripelX)
Komentar Via Facebook :