Pemkab Rohil Akhirnya Berlakukan Lima Hari Kerja dalam Seminggu

Roy Azlan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupate Rokan Hilir.

Bagansiapiapi, OKETIMES.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mulai 03 Agustus 2015, akan melaksanakan penerapan lima hari kerja (Senin-Jumat) dalam satu minggu. Peraturan tersebut berdasarkan peraturan Bupati No 21 tahun 2015.

Pelaksanaan hari kerja yang berdasarkan Surat Edaran Nomor 058/BK-PK/2015/14 diberlakukan bagi seluruh Sekretariat, Badan, Dinas, Kantor dan satuan kerja dilingkungan Pemkab Rohil, kecuali Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas pembantu dan satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA.

" Bagi satuan kerja perangkat daerah/unit-unit kerja yang tugasnya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat ditetapkan enam hari kerja yakni Senin hingga Sabtu (37,5jam) dan secara teknis pengaturan kehadiran diatur oleh pimpinan unit kerja masing -masing," ujar Kepala BKD Rohil, Roy Azlan pada Oketimes.com di kantornya, Kamis (30/07/2015).

Selain Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan sekolah sekolah, Disdukcapil, Dishub, DKPP, BPM dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Satpol PP, Unit Pemadam Kebakaran, Kecamatan, Kelurahan/Kepenghuluan yang sifatnya pelayanan publik akan tetap kerja seperti biasanya yakni enam hari kerja.

" Kita mengharapkan kepala SKPD/Unit dan semua pihak secara aktif mensosialisasikan kepada semua pihak, demi terlaksananya kelancaran penerapan lima hari kerja. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik," tandas Roy Azlan. (Hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :