Pemkab Rohil Akhirnya Berlakukan Lima Hari Kerja dalam Seminggu
Roy Azlan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupate Rokan Hilir.
Bagansiapiapi, OKETIMES.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mulai 03 Agustus 2015, akan melaksanakan penerapan lima hari kerja (Senin-Jumat) dalam satu minggu. Peraturan tersebut berdasarkan peraturan Bupati No 21 tahun 2015.
Pelaksanaan hari kerja yang berdasarkan Surat Edaran Nomor 058/BK-PK/2015/14 diberlakukan bagi seluruh Sekretariat, Badan, Dinas, Kantor dan satuan kerja dilingkungan Pemkab Rohil, kecuali Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas pembantu dan satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA.
" Bagi satuan kerja perangkat daerah/unit-unit kerja yang tugasnya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat ditetapkan enam hari kerja yakni Senin hingga Sabtu (37,5jam) dan secara teknis pengaturan kehadiran diatur oleh pimpinan unit kerja masing -masing," ujar Kepala BKD Rohil, Roy Azlan pada Oketimes.com di kantornya, Kamis (30/07/2015).
Selain Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan sekolah sekolah, Disdukcapil, Dishub, DKPP, BPM dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Satpol PP, Unit Pemadam Kebakaran, Kecamatan, Kelurahan/Kepenghuluan yang sifatnya pelayanan publik akan tetap kerja seperti biasanya yakni enam hari kerja.
" Kita mengharapkan kepala SKPD/Unit dan semua pihak secara aktif mensosialisasikan kepada semua pihak, demi terlaksananya kelancaran penerapan lima hari kerja. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik," tandas Roy Azlan. (Hen)
Komentar Via Facebook :