Asyik Ngisap Sabu, Dua Warga Peranap Inhu Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Sektor Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dalam satu penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu provinsi Riau, menangkap dua pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu, Rabu (29/07/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Peranap, OKETIMES.COM - Aparat Kepolisian Sektor Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dalam satu penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu provinsi Riau, menangkap dua pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu, Rabu (29/07/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua warga desa yang ditangkap tersebut adalah, Hermanto (32) dan Jhony Aris alias Jhon Engkeng (50) warga Depan Pasar Baru Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, terpaksa diamankan petugas lantaran kedapan sedang mengkonsumsi narkoba di dalam rumah milik Herianto.

" Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, kemudian petugas Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan benar ada dua pria yang sedang mengkonsumsi sabu," papar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, saat dikonfirmasikan, Rabu (29/07/2015) siang.

Dari penangkapan kedua orang pelaku kasus narkoba ini, polisi menyita 5 bungkus plastik kecil sabu-sabu, 1 buah timbangan Digital, 2 buah bong hisap, 4 buah pirex kaca, 3 buah pipet dan 5 unit Handphone dengan rincian, 2 Blacberry, 2 Nokia dan 1 Samsung lipat warna putih.

" Barang bukti yang kami sita sebanyak 5 paket sabu-sabu beserta sejumlah barang yang digunakan untuk mengkonsumsinya seperti alat isap bong, pirex kaca, pipet plastik dan plastik plip," kata Guntur.

Selanjutnya kedua pria pengguna barang haram tersebut, langsung dibawa ke Mapolsek Peranap beserta dengan sejumlah barang bukti lainnya yang sudah disita.

" Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Peranap dan diancam dengan Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Guntur. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :